TUBABA, Forrakyat.co.id – Terduga Berinisial D (48) warga kawasan register 44 HTI RT/RW 003/008 Dusun Terang Agung Desa Gunung Terang di sebuah Rumah warga yang sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.
Penangkapan tersebut dibenarkan olehKapolres Tubaba, AKBP. Hadi Saepul Rahman S.I.k, melalui Kasat Narkoba Polres Tubaba, AKP. Nasir Eden Panjaitan SH,MH, saat melakukan Pres release Selasa (02/11/2020).
Kasat Resnarkoba menjelaskan, terduga pelaku D (48) seorang wiraswasta, yang beralamat dikawasan register 44 HTI RT/RW 003/008 Dusun Terang Agung Desa Gunung Terang Kabupaten Tubaba tersebut.
AKP. Nasir menuturkan Sastuan Resnarkoba {plres Tulang Bawang Barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa rumah (D) Sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu dan Ekstasi.
Selanjutnya, pada hari Senin (02/11/2020) sekira jam 22.00 WIB, Anggota Satuan Narkoba Polres Tubaba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, langsung melakukan penyelidikan,kemudian mengamankan (D) diruangan tamu kediamannya.
“Saat dilakukan penggeledahan kita memukan Barang bukti di dalam bungkus rokok , 2 (dua) plastik klip plastik berisi Kristal putih diduga narkotika jenis sabu. kemudian didalam lemari kamar ditemukan kotak plastik berisikan 3 (tiga) plastik klip berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) plastik klip berisi 1 (satu) butir pil warna pink yang diduga narkotika jenis Ekstasi/inex, kemudian team membawa tersangka beserta barang bukti ke Polres Tubaba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu juga, petugas mengamankan Barang Bukti lain berupa 1 (satu) buah kotak plastik 1 (satu) HP android warna hitam merk oppo dan 2 (dua) buah hp merk nokia.
Untuk mempertanggung jwabkan perbuatan nya pelaku dijerat Pasal 114 Ayat(1) atau Pasal 112 ayat(1) UU NO 35 Tahun 2009 dengan hukuman pidana penjara lima tahun dan paling lama seumur hidup. (Jau.)
Comment