TUBABA,ForRakyat co. id-Kepolisian resort (Polres) Tulang Bawang Barat menggelar Press Release akhir tahun 2020. kegiatan berlangsung di halaman mapolres tulang bawang barat setempat, Kamis(31/12/20).
Dalam kesempatan tersebut Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saeful Rahman menyampaikan sejumlah perkara kasus yang berhasil di ungkap sepanjang tahun 2020 diantaranya kasus narkoba dan kriminalisasi yang ada di wilayah hukumnya.
“Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tubaba selama tahun 2020 berhasil mengungkap 4 kasus pembunuhan dengan 8 orang tersangka selain itu petugas juga mencatat ada 260 kasus Curat, Curas & Curanmor (C3) dengan jumlah 164 pelaku tindak pidana 312 orang diantaranya kasus C3 beserta barang bukti yang telah berhasil di amankan,”
Ucap AKBP Hadi Saeful Rahman dalam keterangan pres rilisnya.
Disamping itu perwira muda tersebut juga menyampaikan hasil dari satnarkoba polres tubaba dalam hasil mengungkap tindak pidana narkoba di tahun 2020 dengan beberapa kasus.
“Satnarkoba polres tubaba selama tahun 2020 telah berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba diantaranya yaitu bandar 13 orang, pengedar 18 orang dan pengguna sebanyak 26 orang. Sedangkan jumlah barang bukti narkoba jenis sabu berhasil disita 23,98 gram, dan narkoba jenis pil Extaci 1,1/2 butir, narkoba jenis Ganja 1,13 gram, serta barang bukti uang tunai sebanyak Rp. 20.920.000,” Ungkap Kapolres.
Masih kata Kapolres, dengan dilakukanya Razia yang dilaksanakan selama tahun 2020 petugas berhasil mengamankan beberapa orang yang dilakukan tes urine dengan hasil fositif mengandung methaphetamin atau amphetamin extaci.
“Dari hasil razia petugas yang dilaksanakan selama tahun 2020 berhasil mengamankan sebanyak 14 orang yang dilakukan tes urine dengan hasil fositif mengandung zat methaphetamin atau amphetamin jenis extaci, yang selanjutnya di kirim ke BNN provinsi lampung guna dilakukan rehabilitasi, dengan proses penyelidikan lebih lanjut, satresnarkoba melakukan penyidikan kasus narkoba sebanyak 38 kasus dengan rincian 27 kasus telah selesai proses penyidikan dan telah dilimpahkan, sedangkan 11 kasus masih dalam proses penyidikan untuk pasal yang di tersangkakan sebagian besar adalah pasal 114 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pasal 112 ayat 1 dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,”jelasnya.(Jau/ril)
Comment