by

BPN dan Disperkim Mesuji Bahas Redistribusi Tanah

-OTONOMI-603 views

Mesuji,ForRakyat,co.id— Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Mesuji menggelar sidang panitia pertimbangan landreform (PPL) redistribusi tanah dalam rangka pelaksanaan reforma agraria Mesuji tahun 2021.

Kepala Kantor Pertanahan Mesuji, Elih, menerangkan jika panitia pertimbangan landreform adalah sinergi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan redistribusi.

“Diadakannya sidang panitia pertimbangan landreform ini bertujuan untuk memberikan tanah dan tanda bukti hak atas tanah sekaligus memberikan kepastian hukum atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan. Sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah,” kata Elih di Kantor Dinas Perkim, Selasa, 15 Juni 2021.

Di sisi lain, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman kabupaten Mesuji, Murni, menerangkan jika pemerintah Daerah Mesuji pada prinsipnya mendukung penuh kegiatan ini.

“Apalagi berkaitan dengan kebutuhan masyarakat. Mudah mudahan dengan masyarakat mendapatkan sertifikat tanah akan lebih menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah dimaksud,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Kepala Bidang Pertanahan, Dinas Perkim, Putrawan, sebagai salah satu anggota Panitia Landreform Mesuji menyampaikan penetapan anggota yang mengikuti sidang panitia landreform Mesuji sesuai dengan keputusan bupati mesuji nomor B/188/I.02/HK/MSJ/2021 tentang Panitia Pertimbangan Landreform Kabupaten Mesuji.

“Atas terlaksananya kegiatan tersebut mudah mudahan masyarakat segera menerima sertifikat tanah yang telah lama dinanti-nantikan serta dapat dirasakan manfaatnya,” tuturnya.(Has)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.