TUBABA,ForRakyat.co.id-Dinas pertanian kabupaten tulang bawang barat (Tubaba), mulai menerapkan Program Kartu Petani Berjaya (KPB) Program Gubernur Lampung yang diluncurkan pada 6 Oktober 2020 di Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah.
Kartu ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan petani menuju kesejahteraan melalui upaya penyelesaian permasalahan secara terstruktur, sistematis dan terintegrasi melalui pemanfaatan teknologi informasi.
Yayet kepala bidang Holtikultura yang mewakili kepala dinas pertanian menyampaikan Program kartu petani berjaya (KPB) ini bertujuan untuk mempermudah petani dengan tujuan mencapai kesejahteraan petani dan juga untuk menjaga ketersediaan benih, bibit dan pupuk, Penanganan panen dan pasca panen, pendampingan budidaya ketersediaan teknologi pertanian, permodalan, manajemen risiko usaha tani, jadwal tanam, penyaluran air irigasi.
Yang selanjutnya perogeram kartu petani berjaya ini untuk mempermudah petani mendapatkan ketersedian pupuk bibit juga budidaya dan ketersediaan teknologi petani. Kata yayet. Kamis. 01/07/2021.
Lanjut yayet, penerapan (KPB) ini Alhamdulillah sudah berjalan di kecamatan tumijajar, perogeram kartu petani berjaya di kabupaten tulang bawang barat sudah kita terapkan di kecamatan tumijajar dan kecamatan lainya sudah mulai kita jalankan penerapannya. Ujarnya
Dirinya berharap dengan adanya kartu petani berjaya ini dapat lebih meningkatkan hasil panen petani TUBABA semakin memuaskan“ dan kedepannya petani TUBABA akan terbantukan dengan adanya program Kartu petani Berjaya di tengah kesulitan di masa pandemi virus Covid-19 ini. harapnya.
Syarat Mendapatkan Kartu Petani Berjaya:
1. Membuka rekening Bank pada Bank yang telah bekerjasama dengan aplikasi Kartu Petani Berjaya ( Bank Lampung) (Bank Mandiri) (Bank BRI) (Bank BNI).
2. Jika sudah memiliki rekening salah satu Bank tersebut, maka wajib mengosongkan rekening yang ada untuk keperluan transaksi pada program kartu petani Berjaya.
3. Memasukan Nomor Rekening Kedalam Akun Aplikasi (KPB).
4. Bersedia menyiapkan modal untuk Usaha Tani sesuai dengan yang tertera dalam Rencana Usaha Tani (RUT) dalam aplikasi (KPB).
5. Bersedia untuk mengajukan akses Permodalan baik (KUR) dari Bank ataupun lembaga keuangan lain yang telah menjadi Member (KPB).
6. Bersedia untuk melakukan standing instruction untuk transaksi pembayaran yang ada dalam Rencana Usaha Tani pada aplikasi (KPB).
7. Dana yang telah disimpan di bank atau dana hasil Pinjaman dari (KUR) maupun dari lembaga keuangan lainnya bersedia disimpan (hold) sementara untuk keperluan rencana usaha tani.
8. Bersedia menjual hasil panen kepada member (KPB) sesuai harga pasar yang berlaku.
9. Pengambilan Produk-Produk usaha Tani yang dipesan sesuai dengan Rencana Usaha Tani seperti : Pupuk/Pestisida dan benih dilakukan sesuai dengan informasi pemberitahuan pada aplikasi ini.
10. Mengikuti segala persyaratan dan ketentuan yang berlaku dalam Aplikasi Kartu Petani Berjaya. (Jau)
Comment