Mesuji,ForRakyat,co.id–Bintang Purna Irawan, Bakal Calon Kepala Desa Tanjung Menang Raya Kecamatan Mesuji Timur kabupaten Mesuji Lampung, akan melaporkan panitia seleksi pemilihan kepala desa kepihak kepolisian. Rabu (15/9/2021).
“Pada saat itu saya ngomong dengan panitia tentang kekurangan berkas SKCK tersebut dan pihak panitia mengatakan agar mendaftar aja dulu mengenai berkas yang kurang bisa menyusul pada hari Rabu. Sehingganya Saya merasa agak lega masih ada kelonggaran waktu. Akan tetapi pada hari Senin setelah saya mau melengkapi berkas dengan membawa SKCK malah pihak panitia nggak mau menerima dan mengatakan waktunya sudah habis hari Minggu tanggal 12 kemaren,” jelas Bintang.
Atas kejadian tersebut ia merasa terzolimi dan hak-hak nya sudah dihilangkan. Oleh karena itu, ia memberi kuasa kepada pengacara Saipul Anwar, SH. untuk bertindak atas nama dirinya untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian jika dirinya tetap tidak diterima oleh panitia untuk melengkapi berkas.
“Klien saya merasa haknya dihilangkan oleh pihak panitia. Oleh karena itu, kita dalam waktu dekat akan melaporkan kepihak kepolisian sembari kita kaji pasal-pasal nya kita cari terkait unsur pidananya,” ungkap Saipul Anwar, SH.
Saipul juga menyampaikan bahwa perbup nomor 20 tahun 2021 didalam pasal 28 poin a berbunyi Penerima pendaftaran dilakukan selama 9 hari dengan memperhatikan hal-hal yaitu Hari Senin sampai dengan hari Kamis dibuka dari jam 07.30 sampai dengan pukul 17.00 wib dan Hari Jum’at dibuka pada pukul 07.30 sampai dengan pukul 11.00 WIB. Menurutnya, ini berarti 9 hari yang digunakan untuk mendaftar itu hari kerja bukan hari kalender artinya hari Sabtu dan Minggu adalah hari libur Akan tetapi panitia membuat jadwal pendaftaran tanggal 4 sampai dengan 12 September padahal ditanggal itu ada hari Sabtu dua kali dan Minggu dua kali.
“Kita tunggu kalau nggak ada kebijakan dari panitia terpaksa kita buat laporan ke kepolisian. Sedangkan, pemilihan bupati, gubernur sampai presiden aja ada jadwal tahapan untuk perbaikan berkas ini kok kelihatan nya saklek bener gak ada waktu untuk calon melengkapi berkas,” ungkapnya
“Kalau pun klien saya kalah dalam pemilihan kepala desa nanti kita bisa legowo nerima. lha ini belum bertanding udah merasa dijegal ya kami tidak trima dan akan kami perjuangkan hak hak nya,” tutupnya.
Ditemui di tempat terpisah PLT Kepala Dinas PMD Kabupaten Mesuji Dahuri yang juga selaku panitia tingkat kabupaten mengatakan terkait tahapan pemilihan kepala desa sudah dilaksanakan sesuai dengan koridor dan aturan. Menurut nya apapun yang dilakukan panitia itu ada dalam koridor aturan walaupun nantinya ada sedikit permasalahan tapi tetap didalam jalur aturan. Semisal ada miskomunikasi diawal yang terjadi sekarang, panitia telah mengambil sikap sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Negara kita kan negara hukum ada sesuatu ketidakpuasan ya silahkan kita juga kan punya hak yang sama dimata hukum, untuk pihak yang tidak bisa menerima apa yang dilakukan panitia kita mempersilahkan untuk menempuh jalur hukum, karena menurut kami segala yang telah dilakukan oleh panitia sudah sesuai dengan prosedur,” Ujar Dahuri.
Sementara itu, Suharlian selaku Kabid Bina Pemerintahan Desa DPMD Mesuji juga menegaskan bahwa didalam tahapan Pilkades untuk pendaftaran bakal calon kepala desa itu tanggal 4 September sampai dengan 12 September 2021, untuk pendaftaran 9 hari tersebut itu menggunakan hari kalender bukan hari kerja. Diluar tanggal itu tidak diterima dan untuk calon yang sudah mendaftar tapi berkas kurang harus dipulangkan dan calon dinyatakan gugur.(tim)
Comment