LAMTIM, ForRakyat.co.id-Menjelang Hari Raya Idhul Adha, Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Lampung Timur Sidik Ali,S.Pd.i. Didampingi Wakil Ketua Bidang Pertanian, Perkebunan, peternakan, perikanan dan lingkungan hidup Amin Husni Sanjaya.SE, sertaWakil Ketua Bidang Media Massa Pos dan Telekomunikasi Damiri.
Bertempat di kantor KADIN Lampung Timur Jl.Ki Mas Putera No.25, tepatnya di Sukadana Ilir kompleks Pemkab Lampung Timur. Pihak KADIN meminta secara khusus kepada Bupati Lampung Timur, agar sedianya dapat memerintahkan Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur segera meningkatkan pengawasan dan memperketat lalu lintas hewan masuk dari luar daerah.
KADIN juga meminta supaya dinas terkait berkordinasi dengan Balai Karantina Hewan. Langkah tersebut dimaksudkan sebagai bentuk kewaspadaan untuk mengantisipasi masuk serta menyebarnya penyakit hewan menular, menyusul merebaknya wabah penyakit mulut dan kuku menjelang Hari Raya Qurban.
Pihak KADIN pun menghimbau pertanian di daerah pengeluaran ternak agar tidak mengeluarkan sertifikasi terhadap keluar dan masuk ternak dari daerah asal merebaknya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK)
“Langkah ini disamping dalam rangka menjaga stok kebutuhan hewan potong qurban bagi masyarakat, dan stok daging segar hari raya qurban agar sepenuhnya terjamin untuk kesehatan dan bebas dari penyakit,” jelas Ketua KADIN Sidik Ali.
Ia menambahkan, jika wabah PMK hanya ditangani dengan cara normal akan berdampak semakin banyaknya hewan ternak dan pelaku peternakan yang menjadi korban. “Saat ini para peternak dihadapkan dengan pengeluaran biaya perawatan kesehatan hewan sakit yang lumayan besar, jika tidak didukung pemerintah daerah sementara masyarakat lampung Timur banyak yang menggantungkan hidup dari usaha peternakan,” ingatnya.
Ditambahkan lagi, upaya ini pula adalah guna mengembalikan Indonesia sebagai negara yang tidak lagi atau bebas penyakit mulut dan kuku setelah Indonesia diakui Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (OIE) sebagai negara bebas penyakit mulut dan kuku sejak tahun 1990.
DAMPAK EKONOMI:
Menurut Hemat KADIN, pihak pemerintah daerah dapat mengambil langkah-langkah strategis sebagai tanggung jawab serius untuk pencegahan dan penanganan wabah PMK seperti menerbitkan regulasi atau payung hukum yang jelas sebagai dasar menghadapi keadaan dan situasi luar biasa dalam kasus PMK ini.
Regulasi tersebut juga dapat menjadi panduan peternak yang selama ini menggantungkan usaha pada perbankkan yang memperoleh cicilan misalnya terkait relaksasi cicilan, dimana saat seperti ini, Perbankan tidak berani mengeluarkan kebijakan relaksasi kerena tidak ada dasar payung hukumnya.
“Bank masih memberlakukan kredit kepada para peternak seperti keadaan normal. Oleh karena itu jika wabah PMK tidak diatasi secara serius,cepat dan simultan akan berdampak meningkkatnya angka kemiskinan mengingat angka kemiskinan di Kabupaten Lampung Timur tahun 2022 meningkat menjadi 15 % berdasarkan data dari Badan Pusat Statisti (BPS) Kabupaten Lampung Timur,” pungkasnya. (Darmawan)
Comment