FORRAKYAT.CO.ID, TUBABA– Masalah dugaan percobaan pencabulan yang diduga dilakukan terduga pelaku Inisial AL 45 Tahun Terhadap korban sebut saja mawar 17 tahun anak dibawah umur salah satu Warga Kecamatan Tulang Bawang Udik (TBU) kabupaten Tulang Bawang Barat provinsi Lampung akirnya berujung Damai
Diketahui kejadian dugaan percobaan pencabul tersebut terjadi dirumah korban pada Selasa (17/1/2023) sekitar pukul 23.00 Wib.malam.pihak korban dan keluarga telah melaporkan terduga pelaku AL secara resmi di satreskrim Unit PPA polres tubaba beberapa waktu lalu.
Laily kepalo Tiyuh gunung katun tanjungan mengatakan, perdamaian masalah tersebut Itu sudah kesepakatan mereka, dan mereka berunding sendiri,” ujarnya saat dihubungi awak media melalui sambungan telpon selulernya. senin 30/1/2023.
“kita tidak tahu apa dalam perundingan mereka, saya hanya dipanggil untuk menyaksikan surat perdamaian dan tanda tangan dan nge-CAP, karena alasan mereka untuk cabut perkara.” Kata dia.
Sementara Saat ditanya dimana lokasi tempat melakukan perdamaian masalah tersebut, Laily mengatakan mereka berdamai dirumah kediaman saudara (AL)
” Damainya di Dirumah AL, di tiyuh Tirta korban pemukulan, karena mereka sama-sama punya peluang ngadu, yang satu pengeroyokan yang satunya percobaan
itu yang kita dengar dan kita tidak masuk dalam ranah itu, kita hanya mengetahui, perundingan segala macem kita tidak tau.” Kata laily
Dia menambahkan, yang jelas kami ditelpon mereka, karena saya dimintak menyaksikan mereka damai, itu foto nya ada di setatus WhatsApp saya.
“berhubung mereka mau damai tidak mungkin kita mau menolak mereka, karena kita hanya menyaksikan saja, untuk hal-hal tehnis lebih lanjut kami tidak mengetahui
cuma pas kami sampai situ kami tanya kedua belah pihak, benarkah sudah mau damai, sudah kesepakatan masing-masing, masalah tuntutan hak sudah sesuai ya sudah selesai, kita hanya menjalankan tugas kita selaku Kepalo tiyuh,” ujarnya
Ditempat terpisah berdasarkan keterangan salah satu warga setempat yang enggan namanya disebutkan mengtakan damaian tersebut ada biaya yang di tanggung oleh pihak pelapor korban.
“Kabarnya dalam surat kesepakatan damai antara kedua pelah pihak itu ada biaya pengobatan dan biaya lainnya yang di tanggung sepenuhnya oleh pihak pelapor,” ucapnya (jau)
Comment