FORRAKYAT.CO–Kota Agung : Guna menyelesaikan masalah hukum diluar pengadilan, kepala kejaksaan tinggi (Kejati) Lampung resmikan rumah Restorative Justice (Lamban Adem) untuk 298 pekon dan balai rehabilitasi Napza Adhyaksa di kabupaten Tanggamus.
Kedatangan Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto yang ingin meresmikan lamban adem disambut oleh unsur pimpinan daerah (Uspida) dan
Sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), para camat dan para kepala pekon. Dimana peresmian dilaksanakan pada Jumat (17/2) aula islamic center Kotaagung.
Kajati Nanang dalam sambutannya mengatakan, bahwa lamban adem dibentuk sebagai wadah tempat menyelesaikan segala permasalahan di masyarakat, serta sebagai tempat musyawarah mufakat untuk menciptakan keharmonisan dan kedamaian dalam masyarakat.
“Artinya di wadah ini nantinya diharapkan persoalan persoalan kecil di masyarakat bisa diselesaikan secara kekeluargaan dengan cara musyawarah,” katanya.
Peresmian 298 rumah restorative justice di Kabupaten Tanggamus ini merupakan rekor. Dimana sebelumnya Kabupaten Way Kanan 253 kampung dan hari ini dikalahkan oleh Tanggamus dengan 298 rumah restorative justice. Dimana artinya program dari pemimpin kejaksaan Agung terkait rumah restorative justice cukup mendapat apresiasi yang tinggi dari masyarakat.
“Untuk itu saya ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah berpartisipasi memberikan rumah restorative justice di pekon-pekon Kabupaten Tanggamus. Dan perlu kami disampaikan, jumlah rumah restorative justice di Lampung terbanyak di Indonesia,” Katanya.
Sementara itu terkait diresmikannya balai rehabilitasi Napza Adhyaksa menurut Kajati, selama ini balai rehabilitasi yang ada di berbagai provinsi masih belum cukup dan terbatas. Sehingga diharapkan berbagai kabupaten memiliki balai rehabilitasi Napza. Dan yang direhab di sini adalah khusus pecandu berdasarkan hasil assessment dari BNN, Polres dan Kejaksaan. “Jadi mereka yang benar benar pecandu narkoba,” tegasnya.
Kajati meminta khusus untuk perkara penanganan peredaran narkoba, para aparat penegak hukum harus menindak tegas para pengedar narkoba dan menjatuhkan hukuman semaksimal mungkin. Sebab sudah cukup banyak masyarakat menjadi korban. Sedangkan untuk pecandu narkoba silahkan untuk direhabilitasi.
“Persoalan narkoba harus jadi perhatian serius kita, karena Sudah banyak korban berjatuhan. Saya minta, bila ada perkara narkoba terkait pelaku peredaran, harus dihukum seberat mungkin,” Pinta Kajati.
Sementara itu Bupati Dewi Handajani atas nama pemerintah dan masyarakat Kabupaten Tanggamus mengucapkan terima kasih dan juga apresiasi yang luar biasa kepada kejaksaan. Karena program-programnya ini Insya Allah dapat menciptakan Tanggamus menjadi daerah yang lebih kondusif, lebih aman, dan lebih tenteram khususnya ke depan.
“Kasus-kasus narkoba bisa kita minimalisir dan masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba,” tuturnya.
Sementara itu Kajari Tanggamus Yunardi dalam laporannya mengatakan, acara hari ini dihadiri sekitar 298 kepala Pekon.
“Kami sepakat untuk memberi nama restorative justice ini dengan nama Lamban Adem ini untuk menjelaskan kepada masyarakat Tanggamus bahwa rumah restorasi justice itu adalah lamban yang berasal dari bahasa Lampung yang berarti rumah dan adem yang berasal dari bahasa Jawa yang berarti sejuk,” terangnya.
Sementara itu untuk balai rehabilitasi Napza, Pemkab Tanggamus telah mengeluarkan Peraturan Bupati Tanggamus dalam rangka pembentukan balai rehabilitasi Napza Adhyaksa. (Bowo)
Comment