by

Kadis Perkim Buka Suara Soal Bangunan Mesuji yang Disebut Mangkrak

-KABAR AKTUAL-260 views

ForRakyat.co.id,Mesuji- Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Kadis Perkim) Kabupaten Mesuji Murni menanggapi perihal postingan yang beredar di Twitter atas nama akun @PartaiSocmed yang mengatakan bahwa bangunan islamic center Mesuji mangkrak.

Murni membantah hal tersebut, Ia menyampaikan bahwa bangunan tersebut tidak mangkrak. Ia pula memberitahukan bahwa bangunan tersebut bukanlah islamic melainkan masjid agung dan objek wisata religi milik Pemerintah Kabupaten Mesuji.

Murni juga menjelaskan bahwa proyek masjid agung dan objek wisata religi kabupaten mesuji sudah di PHO pada tanggal 12 Agustus Tahun 2022, dan dengan masa retensi selama 6 bulan dari sejak PHO.

“Selama masa retensi Dinas Perkim sudah mengirim surat teguran sebanyak 3 kali kepada pihak pelaksana tepatnya sebelum acara MTQ akhir tahun lalu,” jelas Murni.

“Sesuai hasil pemeriksaan pada bulan Februari lalu bersama tim Dinas Perkim, Konsultan Manajemen Konstruksi PT. Surya Cipta Engineering dan PT. KBMP, hingga saat ini sedang melakukan perbaikan sesuai ceklis dilokasi bangunan,” lanjutnya.

Sementara, pada saat ini rekanan sedang melakukan pemeliharaan, tim BPK-RI perwakilan Lampung sudah melakukan pemeriksaan fisik, untuk hasil LHPnya belum keluar.

“Mengenai pengelolaan secara fisik (kebersihan dan penjagaan) masjid agung dan objek wisata religi, Dinas Perkim sudah menugaskan tenaga THL sebanyak 7 orang setiap harinya. Sedangkan, untuk pengelolaan secara manajemen dan keagamaan, Saya menyampaikan pada saat rakor bulan Januari lalu di masjid agung mengharapkan agar dikelola oleh OPD yang mempunyai tupoksi di bidang keagamaan,” ungkapnya.

Selain itu, Murni juga menjelaskan bahwa pekerjaan proyek masjid dilaksanakan pada Januari 2021 dengan nilai kontrak 73 milyar. Saat ini belum dibuka untuk umum karena masih dalam proses pemeliharaan, sehingga belum berani menggunakannya secara sepenuhnya.

“Tahun 2022 akhir pernah dibuka pada saat menjadi tempat acara MTQ, itu Perkim juga bersurat minta izin kepada rekanan untuk dipinjam dalam rangka MTQ, dari 9 mimbar, 1 mimbar ada di masjid agung,”ungkapnya.

“Nanti setelah rekanan menyelesaikan pekerjaan pemeliharaan, kemudian Kita akan lapor pimpinan Bupati dan Sekda terkait masalah pengelolaannya,” tutupnya.(ADEN)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.