ForRakyat.co.id,Tulangbawang- Para wali murid SD Negeri 1 Pasiran Jaya mengeluhkan adanya tarikan dana oleh pihak sekolah terhadap anak mereka selaku siswa sekolah.
Saat awak media kontrol ke lokasi SD negeri 1 Pasiran jaya Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulang bawang hari rabu (13/09/2023). Para siswa menyampaikan terkait diri mereka yang dibebani uang pagar sekolah sebesar Rp. 150. 000 persiswa. Uang tersebut diserahkan langsung kepada guru kelas atau wali kelas masing-masing, bukan kepada komite sekolah. Kejadian tersebut berlangsung di tahun 2022.
“Kami membayar uang tersebut di tahun lalu bukan tahun ini Pak. Bayarnya dengan guru kelas atau wali kelas masing- masin, dengan jumlah Rp. 150. 000,” papar beberapa murid selaku narasumber media.
“Tapi ada anehnya Pak, siswa sekolahan Kami ini kan banyak, kenapa pagar yang terbangun hanya segitu saja, sedikit maksudnya pak,” sambung mereka.
Terkait hal itu, kalaupun para siswa sekolahan tersebut langsung membayar dengan komite sekolah, itu tetap saja sudah menyalahi aturan dikarenakan nilainya sudah mengikat atau sudah ditetapkan Rp. 150. 000.
Berdasarkan Permendikbud No. 44 tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 tahun 2016 tentang larangan pungutan liar (Pungli).
Dikomfirmasi wartawan di lokasi sekolah, Bambang selaku Kepala Sekolah mengelak dan membantah Ia menyatakan bahwa hal itu adalah hajatnya komite, dirinya tidak tau menau. Ia juga menjelaskan bahwa guru wali kelas tersebut hanya sekedar membantu komite saja, dirinya juga membenarkan bahwa dana tersebut digunakan untuk membangun pagar sekolah.
Bambang juga menyatakan bahwa dirinya baru-baru ini sudah didatangi atau di kunjungi oleh Kepala bidang (Kabid) SD Pendidikan Tulang bawang, dirinya juga menambahkan bahwa Kabid SD tersebut telah memberikan ultimatum dan penegasan agar pihak sekolah untuk tidak melakukan pungli.
Atas perilaku dan tindakan yang sifatnya telah melanggar hukum bidang Saber Pungli, Kepala sekolah Bambang sudah lancang dan berani mencoreng nama baik Dinas Pendidikan Tulang Bawang dan Ia juga sudah mengabaikan dan melanggar peraturan pemerintah yang sudah di terapkan karna Ia sudah mengaminkan para guru sekolah untuk bekerja sama, ikut serta dan Kong kalikong terhadap komite sekolah.(Has)
Comment