KOTAAGUNG, FORRAKYAT– Terlilit hutang membuat Aman dan Ari warga dusun Waypring pekon Waypring kecamatan Pugung kabupaten Tanggamus gelap mata, merampok dan melakukan pembunuhan pasangan suami istri (Pasutri) yang tidak lain tetangganya sendiri.
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko mengatakan, bahwa diamankannya kedua tersangka ini berdasarkan hasil pengembangan dari kejadian perampokan berdarah yang terjadi pada Sabtu (13/12) sekitar pukul 23.30 WIB.
Dimana malam itu korban pasutri Rohimi (54) dan Suryanti (50), ditemukan telah tewas bersimbah darah dengan sejumlah luka robek di anggota tubuhnya karena ditebas dua bilah parang.
“Dari keterangan sejumlah saksi, hasil otopsi jasad korban dan fakta di TKP kami mendapati sinyal yang mengarah bahwa pembunuhan ini melibatkan dua orang pelaku yang diduga orang terdekat korban.
Dalam waktu 1X24 jam kedua tersangka diamankan, karena kami curiga dengan luka yang ada ditangan keduanya. Setelah didesak, akhirnya keduanya mengakui kalau merekalah pelaku perampokan dan pembunuhan ini,” kata kapolres.
Setelah diamankan dan diintrogasi petugas jelas kapolres, aksi nekat keduanya ini diawali tersangka Aman yang diketahui terlilit hutang sejumlah uang. Dan di malam kejadian, sekitar pukul 19.00 WIB, kedua tersangka sempat nongkrong sambil menenggak minuman keras (Miras), sambil mengatur strategi pukul berapa akan menyatroni kediaman rumah korban sambil memantau situasi.
“Disatroninya rumah korban ini sebelumnya sudah lama dipantau oleh tersangka, karena memang antara kedua tersangka dan anak korban adalah sahabat dekat dan juga mereka ini bertetangga,” jelas kapolres.
Bersama dengan kedua tersangka lanjut kapolres, polisi berhasil mengamankan dua bilah golok, pakaian kedua korban dan uang tunai senilai Rp600 ribu.
“Sadis memang hanya karena uang ratusan ribu, kedua tersangka dengan tega membantai kedua korban yang malam itu memergoki aksi keduanya. Aksi kesetanan tersangka ini, pasti diawali karena mabuk sesuai menenggak miras,” jelas kapolres.
Atas perbuatan keduanya lanjut kapolres, keduanya akan dijerat dengan pasal 340 KUHP, yang menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. (wan)








Comment