by

Siap Perjuangkan PPPK Paruh Waktu, DPRD Agendakan Ke KemenPANRB

-OTONOMI-222 views

KOTAAGUNG, FORRAKYAT.CO.ID–Ikut perjuangkan aspirasi PPPK paruh waktu, komisi I DPRD Tanggamus dalam waktu dekat akan lakukan konsultasi ke Kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (KemenPANRB).

Anggota komisi I DPRD Tanggamus Wandi, SE saat dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan, tujuan wakil rakyat dari DPRD Tanggamus ke KemenPANRB ini, tidak lain berawal dari kepedulian kepada nasib para pegawai non ASN yang telah berubah status jadi PPPK paruh waktu yang bertugas di pemerintahan daerah kabupaten Tanggamus. “Tujuan kami nanti ke KemenPANRB ingin konsultasi dan ingin tahu seperti apa dan bagai mana regulasi dan aturanya untuk melakukan perekrutan PPPK penuh waktu,” katanya.

Politisi partai Golkar ini mengakui, bahwa pegawai honorer adalah tulang punggung operasional berbagai organisasi perangkat daerah (OPD). Namun, pihaknya menekankan bahwa pengangkatan mereka menjadi pegawai penuh waktu harus disesuaikan dengan kapasitas anggaran daerah. Ada dua opsi yang perlu dipertimbangkan, yakni pengangkatan penuh waktu atau peningkatan upah bagi tenaga honorer. Keduanya membutuhkan perhitungan yang matang agar tidak membebani keuangan daerah.

Kuota PPPK penuh waktu hasil seleksi hingga Desember 2024 lalu jelas dia, belum mencukupi, dimana informasinya dari jumlah sekitar 3000 an honorer yang ada, hanya terakomodir sekitar 200 lebih PPPK yang lolos seleksi PPPK penuh waktu, sementara sisanya berstatus paruh waktu. Tetapi DPRD Tanggamus berkomitmen memperjuangkan aspirasi ini. Jika pengangkatan penuh waktu belum memungkinkan, langkah menaikkan upah honorer harus menjadi prioritas.

“Semuanya harap bersabar, kita juga memahami kok apa yang dialami teman-teman semua. Kita akan perjuangkan hal ini sama-sama dengan mencoba tembuskan ke pusat. Yang penting jangan lupa untuk selalu berdoa, agar apa yang kita inginkan terkabul,” ujar ketua Fraksi Golkar DPRD Tanggamus itu.

Untuk diketahui sebelumnya, rencana DPRD akan melakukan konsultasi ke pusat ini diawali dengan beberapa pekan lalu, para pegawai honorer di lingkungan pemkab Tanggamus yang belum diangkat jadi PPPK penuh waktu melakukan aksi damai di depan kantor bupati Tanggamus. Pihak pemkab Tanggamus juga melalui sejumlah instansi terkait juga telah melakukan rapat terkait hal tersebut.

Dimana diketahui berdasarkan hasil rapat bersama yang digelar oleh pemkab Tanggamus, berdasarkan surat edaran menteri dalam negeri (Mendagri) terkait Penganggaran Tenaga PPPK Paruh Waktu bersama, alokasi anggaran belanja pegawai ASN dan PPPK Pemkab Tanggamus di tahun 2025, berdasarkan pasal 66 Undang-undang nomor 20 tahun 2023, dinyatakan bahwa pegawai non ASN dan sebagainya wajib diselesaikan penataan nya paling lambat Desember 2024 lalu.

Dan sejak aturan itu berlaku instansi pemerintah dilarang melakukan pengangkatan pegawai non ASN dan sebagainya selain pegawai ASN. Didalam aturan tersebut juga diatur tentang, penganggaran gaji bagi pegawai PPPK paruh waktu, dilaksanakan berdasarkan Diktum pertama, ketiga, diktum ketiga belas dan diktum kedua puluh berdasarkan keputusan KemenPANRB nomor 16 tahun 2025 tentang PPPK paruh waktu. (wan)

ads header

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.