by

Dua Napiter Lapas Kotaagung, Bebas Bersyarat

KOTAAGUNG, FORRAKYAT.CO.ID– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung, mengungkapkan dua nara pidana teroris (Napiter) yang ditahan di lapas ini dinyatakan mendapatkan hak bebas bersyarat (PB) setelah memenuhi beberapa syarat substantif dan administratif.

Kepala kesatuan pengamanan lembaga pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kotaagu Rubyanto didampingi Angga Pratama selalu pamong napiter saat dikonfirmasi diruangan kerjanya mengatakan, dua napiter atas nama
AF dan S, setelah menunjukkan komitmen rehabilitasi melalui program deradikalisasi pembinaan dan telah berikrar setia kepada NKRI dinyatakan bebas bersyarat pada Senin (26/5) serta

“Pembebasan ini merupakan tanda keberhasilan dari KPLP, pamong dan seluruh management Lapas Kotaagung dalam melaksanakan program deradikalisasi sebagai upaya reintegrasi sosial. Dimana keduanya selama berada di dalam lapas Kotaagung telah menunjukkan partisipasi aktif dalam program pembinaan kepribadian dan kemandirian, yakni rutin mengikuti kegiatan keagamaan di masjid Lapas hingga berinovasi dalam kegiatan pertanian,” katanya.

AF dan S juga kata dia, pada 16 Januari lalu, telah mengikrarkan kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bersama satu narapidana terorisme lainnya, yaitu MH (telah bebas PB pada 8 Mei lalu) disaksikan berbagai stakeholder dan Aparat Penegak Hukum terkait. Dan pembebasan Bersyarat (PB) kedua Napiter ini dilaksanakan sesuai Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-830.PK.05.09 Tahun 2025 tertanggal 23 Mei 2025. AF dan S selanjutnya wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Pekanbaru hingga masa percobaannya dinyatakan selesai.

“AF dan S telah menjalani masa pembinaan 5 bulan di Lapas Kotaagung. Sebelum nya, kedua Napiter tersebut divonis 3 (tiga) tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada September 2023 dan ditahan di Rutan Mako Brimob Cikeas sampai dengan 24 Oktober 2024,” Jelas dia.

Proses serah terima PB lanjut Ruby, dilaksanakan oleh Kasubsi Regbimkemas Khoirulloh kepada Kompol. Sumarna dari Tim Idensos Densus 88 A/T Satgaswil Lampung disaksikan oleh jajaran Polres Tanggamus, Kodim 0424/Tanggamus, dan BIN Daerah Lampung. Kedua Napiter tersebut dibawa ke Bapas Kelas II Pringsewu sebelum dipulangkan ke kediamannya di Riau.

“Ya harapan kami, setelah dinyatakan bebas dengan syarat, ketiganya kembali dapat menjalankan kehidupan normal seperti sedia kala. Dan dapat berbaur kembali seperti biasa dilingkungan masyarakat, serta tidak mengulangi lagi hal-hal yang melanggar baik disegi agama dan hukum di negara kita,” harapnya. (wan)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.