Mesuji,ForRakyat-.co.id– Seorang anggota DPRD Kabupaten Mesuji berinisial P diduga melarang Masjid Arriyad dekat rumahnya menggunakan pengeras suara untuk pengajian menjelang azan salat. Larangan itu muncul karena ia merasa terganggu dengan suara yang dianggap bising.
Oknum wakil rakyat tersebut bahkan menegur langsung pengurus masjid dan melaporkan persoalan ini ke Mapolres Mesuji.
Dikonfirmasi pada Selasa (1/7/2025), salah satu pengurus Masjid Arriyad, Muhammad Duha, membenarkan adanya permintaan untuk tidak menyalakan pengeras suara pengajian menjelang azan magrib.
“Kami pengurus masjid ditegur oleh oknum anggota DPRD berinisial P yang mengatakan bahwa warga lingkungan Masjid Arriyad terganggu dengan adanya pengeras suara,” ujarnya.
Padahal suara pengajian melalui sumber suara dari masjid sebelum azan berkumandang bertujuan untuk mengingatkan warga bersiap-siap melaksanakan ibadah salat berjamaah agar tidak tergesa-gesa ke masjid.
Menurut Duha, pengajian sebelum azan sudah menjadi kebiasaan lama untuk mengingatkan warga agar bersiap salat berjamaah, bukan hal baru.
“Kami mengikuti aturan yang diminta oleh oknum anggota DPRD tersebut untuk mengecilkan volume pengeras suara dan waktu yang sudah ditentukan olehnya sudah kami ikuti,” katanya.
Hal serupa disampaikan pengurus lain, Iman Sapi’i. Ia menceritakan sempat ditegur istri P ketika melintas di depan rumah mereka.
“Awalnya saya melintas di depan rumah oknum Anggota DPRD berinisial P, saya dipanggil oleh istrinya untuk mampir. Setelah duduk di rumahnya, istri P memberitahukan bahwa kalau menghidupkan pengeras suara pengajian tolong dikecilkan karena sangat mengganggu dan bising,” ujarnya.
Menurut keterangan istri P, jika siang hari, kadang banyak tamu dan terganggu oleh pengeras suara. Bila perlu saat akan melakukan azan dzuhur tidak usah memakai pengeras suara.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, oknum anggota terbaik DPRD berinisial P yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua II DPRD Mesuji belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan.(*)








Comment