Mesuji,ForRakyat.co.id–Kejaksaan Negeri Mesuji menggelar upacara pelepasan empat warga melalui mekanisme Restoratif Justice di Kantor Kejari Mesuji. Acara ini dihadiri Bupati Mesuji Elfianah Khamami, jajaran pemerintah, serta aparat penegak hukum. (23/09/2025)
Bupati Elfianah mengapresiasi langkah Kejari Mesuji yang berhasil memfasilitasi penyelesaian perkara dengan pendekatan humanis. Ia menegaskan bahwa pelepasan ini merupakan perjalanan awal untuk memperbaiki diri.
“Jadikan peristiwa ini sebagai pelajaran berharga untuk tidak mengulangi perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Bangunlah diri, keluarga, dan lingkungan demi kemajuan Mesuji tercinta,” ucapnya.
Kepala Kejari Mesuji, Sefran Haryadi, menegaskan bahwa Restoratif Justice merupakan terobosan hukum yang mengutamakan perdamaian dan pemulihan sosial.
“Hukum harus memberi kesempatan, bukan hanya menutup jalan. Melalui Restoratif Justice, kita membangun keadilan yang mengembalikan harmoni, bukan memperlebar luka,” ujarnya.
Kebijakan ini sejalan dengan program Kejaksaan Agung RI yang sejak 2020 mendorong penyelesaian perkara ringan melalui jalur damai dan musyawarah.
Pelepasan empat warga Mesuji tersebut menjadi bukti nyata bahwa hukum dapat hadir lebih dekat dengan nilai kemanusiaan, memberi ruang pemulihan, pengampunan, serta kesempatan kedua. Dengan demikian, Mesuji menegaskan diri sebagai daerah yang terus berbenah menuju harmoni sosial dan kedamaian yang berkelanjutan.(@denHasan)






Comment