Mesuji RJU,FORRAKYAT.CO–Puluhan warga dan pedagang di Pasar Panggung Jaya, Kecamatan Rawajitu Utara, membuat surat pernyataan klarifikasi setelah nama dan tanda tangan mereka diduga dicatut oleh oknum bernama Gunardi dan rekan-rekannya, setelah warga mengetahui tanda tangan tersebut digunakan untuk kepentingan laporan pengaduan ke Polda Lampung dan Polres Mesuji, Minggu (22/02/2026).
Warga mengaku sebelumnya diminta menandatangani proposal dengan berbagai janji, seperti bantuan alat kesenian kuda lumping, bantuan perlengkapan olahraga, hingga janji mendapatkan kios atau ruko pasar. Namun, setelah ditelusuri, tanda tangan tersebut justru dijadikan lampiran laporan yang menyatakan adanya intimidasi serta persoalan hak pedagang.
Salah satu warga, Hamim yang juga Ketua Karang Taruna Rawajitu Utara, mengaku dirinya dan keluarga menandatangani proposal karena dijanjikan bantuan alat kesenian. Ia kemudian terkejut karena tanda tangan tersebut digunakan dalam laporan pedagang, padahal dirinya bukan pedagang di pasar tersebut.
Hamim menyatakan telah mencoba menemui oknum yang bersangkutan, namun tidak berhasil. Ia kemudian menyampaikan hal itu kepada Kepala Desa Panggung Jaya. Dari hasil penelusuran, diketahui ratusan warga dari wilayah Rawajitu Utara hingga Rawajitu Selatan diduga dimintai tanda tangan dengan alasan berbeda-beda.
Petugas Pasar Panggung Jaya, Hardi, membenarkan bahwa lebih dari 50 warga dan pedagang telah membuat surat pernyataan klarifikasi, dan jumlah tersebut kemungkinan masih bertambah. Menurutnya, sebagian warga merasa tertipu karena dijemput atau dihubungi langsung untuk menandatangani proposal dengan berbagai janji bantuan.
Laporan terkait kejadian ini telah disampaikan kepada Kepala Desa Panggung Jaya serta ditembuskan ke pemerintah kecamatan dan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mesuji di wilayah Kabupaten Mesuji.
Pihak pasar berharap situasi tetap kondusif, meskipun beberapa pedagang masih menuntut pertanggungjawaban dari oknum yang diduga terlibat dan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut.(Tim)







Comment