WAYKANAN,ForRakyat.co.id -Sekda Waykanan Ikuti Vicon Rakoor Terkait Persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024,di ruang Rapat Sekda Way kanan. Senin (01/03/2022)
Sekda Saipul, S.Sos.,M.Ip bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah mengikuti Virtual Zoom Meeting Rapat Koordinasi Bidang Politik Pemerintahan dan Umum di Daerah Terkait Persiapan Pemilu Serta Pilkada Serentak Tahun 2024.
Rakoor tersebut dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan kebijakan Bidang Politik dan Pemerintahan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerinntahan Umum Kementerian Dalam Negeri. Dengan dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Dr. Drs. Bahtiar, M.Si yang dalam arahannya menyampaikan Peran Pemerintah dan Pemerintah Daerah pada Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serantak Tahun 2024 dimana disampaikan bahwa Dasar Hukum pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 tidak ada perubahan Undang-Undang yang mendasarinya.
UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang (ditetapkan Tanggal 1 Juli 2016).
Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR dedngan Kementerian Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI, Senin 24 Januari 2022 menghasikan kesimpulan yaitu Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024 dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.
(memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota), Pemungutan Suara Pilkada Serentak Tahun 2024 dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024 (memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di 514 Kabupaten/Kota dan 33 Provinsi) serta Tahapan, Program dan Jadwal akan dilaksanakan pendalaman lebih lanjut.
adapun tanggal-tanggal penting Pemilu 2024 yaitu Awal Tahapan (2 Bulan sebelum pemungutan suara) 14 Juni 2022 dilakukan Perencanaan program dan anggaran, Penyusunan Peraturan KPU, Sosialisasi dan Publikasi, Pengembangan dan Penetapan IT dan Bimbingan Teknis.
Dilanjutkan dengan Pendaftaran Partai Politik pada Tanggal 1 sampai dengan 7 Agustus 2022 dan Penetapan Partai Politik pada Tanggal 14 Desember 2022.
Pendaftaran Calon Anggota DPR dan DPRD dilakukan pada Tanggal 1 sampai 14 Mei 2023.
Pendaftaran Calon Anggota DPD dilakukan pada Tanggal 1 sampai 14 Mei 2023 dan Pendaftaran Calon Presiden dan Wakil Presiden dilakukan Tanggal 7 sampai 13 September 2023.
Dilanjutkan dengan Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden pada Tanggal 11 Oktober 2023 dan Penetapan DCT Anggota DPR, DPD dan DPRD pada Tanggal 11 Oktober 2023.
Untuk tahapan Kampanye, pertemuan tatap muka terbatas dan penyebaran APK dilakukan Tanggal 14 Oktober 2023 sampai 10 Februari 2024 dan Rapat Umum dan Media Massa dilakukan pada Tanggal 21 Januari saampai 10 Februari 2024.
Pemungutan Suara Pemilu pada Tanggal 14 Februari 2024 dan Pemungutan Suata Pilkada Tanggal 27 November 2024 yang dilanjutkan dengnan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara pada Tanggal 15 Februari sampai 20 Meret 2024.
Dalam rangka efisiensi dan mengurangi waktu pembelahan ditengah masyarakat maka Pemerintah mengusulkan Pengurangan durasi kampanye menjadi 3 bulan (90 hari) dari yang diusulkan 4 bulan.
Beberapa Aktor Sukses Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 yaitu
a.Penyelenggara Pemilihan seperti KPU, Bawaslu dan DKPP yang harus on the track pada tugas, fungsi dan kewenanganannya, Bertindak netral dan berintegrasi dan Menjamin hak pilih setiap masyarakat.
b.Peserta Pemilihan seperti Parpol, Caleg dan Paslon yang harus Mendeklarasikan taat prosedur dan mekanisme Pemilihan, Mengukuti proses pemilihan dengan baik, siap menang dan siap kalah serta Menjauhi politik yang, black campaign, hoaks dan kecurangan lainnya.
c.Pemerintah yang harus Memberikan dukungan penyelenggaraan, Menjamin ketersediaan anggaran dan Memberikan fasilitas bagi penyelenggara, peserta dan masyarakat sebagaimana yang diatur dalam Perundang-Undangan.
d.Masyarakat yang Selaku pemilih harus menjadi actor utama terwujudnya Pemilihan yang bebas dari politik uang, Mendorong terwujudnya suasana Pilkada kondusif, aman, damai, tertib dan lancar serta Masyarakat juga harus datang ke TPS karena kesadarannya terhadap pembangunan Daerah, bukan karena iming-iming uang atau hadiah.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah memiliki peran Penyusunan Data Kependudukan Pasal 201, 202, 204 dan 208, Pelaksanaan Kampanye Pasal 306, Percetakan dan Distribusi Logistik Pasal 341 dan 345, Peran Linmas Pasal 351, Pemantauan Pelaksanaan Pasal 440 dan Netralitas ASN/PNS Pasal 9, dan Pasal 87 UU No. 5 Tahun 2014. Selain itu juga diatur dalam Pasal 434 ayat 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait Bentuk Bantuan dan Fasilitas berupa Penugasan personel pada Sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan dan PPS, Penyediaan Sarana Ruangan Sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan dan PPS, Pelaksanaan Sosialisasi, Pelaksanaan Pendidikan Politik, Kelancaran transportasi pengiriman logistik, Pemantauan kelancaran penyelenggaraan Pemilu dan Kegiatan lain sesuai kebutuhan pelaksanaan Pemilu.
Usai disampaikan arahan, dilanjutkan dengan paparan Materi oleh Plt. Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Dr. Sugeng Hariyono tentang Arah Kebijakan Pembangunan Daerah Menjelang Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 dan paparan oleh Direktur Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Dr. Horas Maurits Panjautan, M.Ec.,Dev tentang Dukungan Pemerintah Daerah Menjelang Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 serta Realisasi Anggaran Pilkada Serentak Tahun 2015, 2017, 2018 dan 2020 dan Estimasi Anggaran Pilkada Serentak Tahun 2024.
(ril/Iwan)
Comment