TUBABA,FORRAKYAT.CO.ID-Demi untuk memenuhi kebutuhan Sekolah Menengah Atas SMA Negeri 1 Tumijajar yang berada Kelurahan Daya Murni Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat (TUBABA) Senin (31/10/2022) hal tersebut di sampaikan oleh Staf Hubungan Masyarakat (Humas) SMA Negeri 1 tumijajar saat di konfirmasi di ruang sekolah tersebut, nampak terlihat hadir beberapa orang masuk dalam ruangan.
Samirin sebagai Staf Sekolah mengatakan bahwa sebagai musyawarah pembahasan yang menjadi kebutuhan sekolah, sehingga di selenggarakan rapat tersebut. adapun pihak yang hadir dalam rapat adalah pihak sekolah dengan komite sekolah, pembahasan rapat ialah untuk pembelian kendaraan sekolah berjenis Bus, dia juga mengatakan bahwa rapat tersebut tertutup.
“Kita rapat tertutup mas,pembahasan untuk penyerahan,pembelian mobil bus sekolah”. Kata Samirin
Samirin juga mengatakan bahwa yang hadir dalam rapat tersebut adalah pihak sekolah dan pihak komite, di antaranya kepala sekolah Najamudin dan wakilnya, sedangkan untuk Komite Sekolah di hadiri ketua Dan wakil ketua, dan anggota. Ketua komite sekolah bernama Edi Anwar, wakil ketua bernama Nurmuhammad, anggotanya bernama Sodri Helmi, Hermiyati dan Sutiyo.
“Ketua pak Edi Anwar, wakil ketua pak Nurmuhammad, pak Sodri Helmi selaku anggota dengan Hermiyati dan pak Sutiyo”. Jelasnya
: Di beritakan sebelumnya
Tim AVOKASI Lembaga Pemerhati Nasional Indonesia Membangun (LP NASDEM) Rabu (26/10/2022) lalu, secara resmi telah mengirimkan surat kepada Gubernur Lampung.
Bahkan juga dikirim ke Dinas Pendidikan, inspektorat, Seketaris Daerah, Badan Kepegawaian Daerah dan Ketua DPRD provinsi Lampung atas dugaan pelanggaran peraturan perundang undang yang dilakukan pihak SMA 1 Tumijajar dalam hal pengelolaan Biaya Operasional Sekolah (BOS).
Hal tersebut disampaikan Joni Setiawan salah satu Tim ADVOKASI Provinsi Lampung, guna menindak lanjuti prihal pengiriman surat kepada SMA 1 Tumijajar yang Bernomor 10/SRT ADV-LP NASDEM/X/2022, atas permintaan kepatuhan Keterbukaan informasi dalam pengelolaan uang negara tahun 2021.
“Tanggal 5 Oktober kita telah mengirimkan surat kepada SMA 1 Tumijajar,dalam hal informasi pengelolaan dana bos tahun anggaran 2021 namun pihak sekolah tidak dapat memberikan informasi itu,hari Rabu kemarin kita telah mengirimkan surat kepada Gubernur, dinas pendidikan, inspektorat, BKD, oSekda dan DPRD Provinsi Lampung untuk menindak tegas sesuai peraturan perundang undangan” ungkap Joni Kamis (27/10/22).
Dirinya, juga menyampaikan dalam hal Aparatur Sipil Negara (ASN)mempunyai tugas dan tanggung jawab yang di atur dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara pasal 11 huruf b bahwa pegawai aparatur sipil negara memberikan pelayanan kepada publik secara profesional dan berkualitas,dan Bagian Ketiga
Kewajiban Pegawai ASN
Pasal 23
Pegawai ASN wajib:
d. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
f. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap
orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan, sehingga dirinya berharap kepada pemerintah provinsi yang mempunyai kewenangan untuk memberikan sanksi tegas atas ketidak Patuhan aparatur sipil negara.
“Kepala sekolah itu ASN yang diatur dalam Undang-Undang sehingga itu cukup menjadi acuan kepada pemerintah provinsi untuk menindak tegas atau memberikan sanksi yang sudah di tetapkan dalam undang-undang” ucapnya.
Dia juga,menegaskan pendidikan merupakan salah satu tujuan dari pada negara dan keinginan rakyat untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sehingga dalam pengelolaan uang negara yaitu dana bos harus efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan sekolah.
“Kita punya tanggung jawab dalam hal pendidikan, kita juga sering mendengar dana bos menjadi temuan BPK walaupun itu sudah di periksa inspektorat artinya kita juga harus mengawasinya demi untuk mewujudkan negara yang bersih dan bebas dari praktek-praktek tindak pidana korupsi”. Jelasnya.
Joni juga menyampaikan dalam hal surat atas dugaan yang sudah di sampaikan dalam surat tersebut, sehingga sudah sepatutnya di berikan tindakan tegas kepada seluruh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan diri sendiri dan juga orang lain.
“Dengan itu sudah kita tuangkan dalam surat bahwa dalam hal itu kita menduga adanya potensi mencari keuntungan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab”. Tutupnya.(jau/red)
Comment