LAMTENG, ForRakyat –Diduga oknum Perangkat Desa Nunggal Rejo Kecamatan Punggur menyalahi aturan soal alur dana bansos (sembako)
Pada tanggal 27 November 2022 warga desa Nunggal Rejo dan sekitarnya mendapat dan menarik beberapa bantuan di kantor pos,salah satu bantuan yang di dapat adalah dana bansos sembako senilai enam ratus ribu rupiah,namun yg menjadi pertanyaan sebagian warga adalah aturan yang di terapkan oknum perangkat desa yang mewajibkan mereka untuk menyerahkan uang bantuan senilai enam ratus ribu rupiah tersebut ke desa dengan alasan di tukar dengan sembako.
Ketika awak media di antaranya media Jurnal Polisi,Forum Rakyat,dan Rjn yang merangkap sekretaris LSM Laskar Merah putih mendapat informasi dari masyarakat,awak media pun melakukan konfirmasi ke dinas sosial untuk meminta kejelasan tentang alur dana sembako tersebut seperti apa.
Kabid Linjamsos Ahmad Fahrudin Yang bertemu dengan awak media pada saat konfirmasi beliau menyatakan itu tidak ada peraturan seperti itu,semua bantuan yang sudah sampai ke KPM bebas mau belanja dimana saja. di anjurkan untuk sembako tapi tidak di wajibkan belanja dimana jadi bebas kpm mau belanja dimana saja ucap beliau,bahkan beliau menunjukkan video dari menteri sosial yang menyatakan kpm berhak belanja dimana dan sesuai keperluan mereka,selain itu awak media pun di beri salinan surat Dirjen tentang aturan kebebasan bagi Kpm untuk belanja dimana saja.
Setelah mendapat keterangan tersebut awak media pun turun ke lapangan untuk meminta konfirmasi baik dari masyarakat ataupun perangkat desa terkait,dari masyarakat desa membenarkan bahwa mereka di wajibkan untuk membelanjakan semua dana bantuan senilai Enam Ratus Ribu Rupiah tersebut ke kantor desa dan di tukar dengan sembako.
Yang sangat di sayangkan adalah sulitnya untuk bertemu Kepala desa Nunggal Rejo Bapak Iskandar berapa kali media mencoba untuk bertemu dan melakukan konfirmasi tapi tidak pernah bertemu beliau,staf yang ada pun menyatakan tidak tau menau,akhirnya media pun ke kantor kecamatan untuk konfirmasi.
Di kecamatan media bertemu dengan Kasi Kesra Bapak Chandra,ketika media bertanya soal bantuan dan aturan di desa Nunggal Rejo beliau kaget dan menjawab tidak tau menau soal itu,karna alur dana bantuan langsung dari kantor pos,ketika beliau mencoba menghubungi staf desa Nunggal Rejo ibu Eka,jawaban dari ibu Eka dia pun tidak tau menau soal aturan wajib beli di kelurahan ketika ibu Eka bertanya ke kepala desa jawaban kepala desa sudah kesepakatan 9 desa ucap ibu Eka staf desa Nunggal Rejo ketika di konfirmasi kasi kesra BPK Chandra.(red)
Comment