ForRakyat.co, PUGUNG — Tega mencuri motor sahabat sendiri, NF Pelajar (16) warga Kecamatan Talang Padang, kabupaten Tanggamus terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian sektor Pugung, Jumat (3/3).
Kapolsek Pugung Iptu Ori Wiryadi mengatakan, bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pelajar yang diketahui pelaku pencurian satu unit sepeda motor. Diamankan nya pelaku ini tidak lain diawali laporan dari Medi Ardiansyah (15) warga pekon Way Halom kecamatan Talang padang, pelajar yang tidak lain adalah kawan sekelasnya di sekolah. Dimana korban kehilangan sepeda motor Honda Beat Warna Putih Nopol B 3150 CGP.
“Tersangka ini dengan tidak berpikir panjang telah tega menyakiti sahabat sekelasnya sendiri. Dengan mencuri sepeda motornya, bahkan sempat terpikir agar tidak diketahui oleh korba, tersangka mempreteli seluruh bodi motor,” katanya.
Untuk kronologis kejadian kata dia, bermula pada Kamis 02 Maret 2023 pagi di Pekon Sumanda Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, berawal korban memarkirkan motornya sepeda motor di belakang bengkel warga yang lokasinya berdekatan dengan sekolah. Korban kemudian memasukan kunci kontak motor ke dalam tas sekolahnya dan masuk ke kelas. Lalu sekitar pukul 09.30 WIB, korban pergi ke kantin sekolahan untuk beristirahat bersama-sama teman-temannya.
Namun ketika korban hendak pulang, sekitar pukul 11.30 WIB, korban tidak lagi mendapati sepeda motor miliknya di tempat parkir semula sehingga mencari informasi dan melapor ke Polsek Pugung Polres Tanggamus.
“Korban didampingi orang tuanya melaporkan kejadian ini ke polisi. Dari laporan korban yang melihat sendiri tasnya dibuka dan motornya dibawa pergi oleh tersangka dan keterangan sejumlah saksi dilokasi kejadian, petugas langsung bergerak melakukan pencarian dan pengejaran kepada pelaku,” kata dia.
Dari laporan, jelas kapolsek, keesokan harinya polisi berhasil membekuk tersangka berikut barang bukti sepeda motor milik korban, yang saat ditemukan dalam kondisi sudah dicopoti seluruh bodi motornya. “Saat diamankan dan saat diinterogasi penyidik, tersangka sengaja mencopot seluruh bodi motor dengan niatan ingin merubah warna motor. Yang menurut pengakuannya akan dipergunakan sendiri,” Jelas kapolsek.
Bila dilihat dari background tersangka ini sambung Ori, sebenarnya tersangka ini berasal dari keluarga tergolong mampu dan keluargannya cukup dikenal baik oleh masyarakat sekitar. Hanya saja memang, menurut pengakuan sejumlah warga dan teman sekolahnya, tersangka ini keseharian dikenal agak nakal dan sering membolos sekolah.
“Perbuatan tersangka ini telah melawan hukum dan melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjaran, namun penyidikannya tetap mengacu pada Undang-Undang Peradilan Anak, mengingat pelaku masih dibawah umur,” tandasnya. (Bowo)
Comment