by

Hari Ke 2 Kabupaten Tanggamus Melaksanakan Sosialisasi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, Tentang Pemilihan Umum

-POLITIK-370 views

ForRakyat.co.id,Gisting — Sukses Menggelar Sosialisasi UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Di Kecamatan Kota agung yang di Ikuti oleh 7 Kecamatan Hari ini kembali di laksanakan di Kecamatan Gisting yang di Ikuti oleh 7 Kecamatan, Hari Ke 2 Kesbangpol Kabupaten Tanggamus melaksanakan kegiatan Sosialisasi undang-undang nomor 7 Tahun 2017, Tentang pemilihan umum bagi Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tahun Anggaran 2023, yang di pusatkan di Meeting room Hotel 21 Gisting , Kamis (27/07/23).

Hadir dalam acara tersebut, Asisten I kabupaten Tanggamus Suaidi, Kasdim 0424/Tanggamus Mayor Inf Sholikul Ma’ruf, Plt Kepala Badan Kesbangpol Tanggamus Syamdjuniston, Perwakilan dari Kapolres Kabupaten Tanggamus, Perwakilan dari Kejari Kabupaten Tanggamus, Kadiv teknis penyelenggaraan Pemilu KPU kabupaten Tanggamus Zaimna, Ketua Bawaslu Tanggamus Dedi Fernando, Camat Gisting, serta Tokoh Agama, Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat Kabupaten Tanggamus.

Dalam Laporannya Ketua Pelaksana Kabid poldagri dan ormas Risnah ilyas menyampaikan” Dasar Kegiatan Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang pemilu dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Badan Kesatuan Bangsa dan politik Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2023.

Kegiatan ini di laksanakan dalam bentuk Sosialisasi UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilu bagi Tokoh Agama, Adat dan Tokoh Masyarakat Kabupaten Tanggamus Tahun anggaran 2023 tambah Nya.

Maksud Sosialisasi ini sebagai upaya memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang proses penyelenggaraan pemilu tahun 2024 kepada peserta. Sedangkan Peserta Kegiatan terdiri dari Tokoh Agama, Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat dari 7 Kecamatan yaitu, Kecamatan Gisting, Pulau panggung, Sumber rejo, Air naningan, Gulip , Ulu belu dan Kecamatan Talang Padang tutup “Risnah.

Sedangkan Dalam Sambutan Asisten I Kabupaten Tanggamus Suaidi mengatakan, “Hal terpenting dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah bagaimana kita membangun kerjasama, membangun sinergitas sehingga wilayah kita kondusif untuk membentuk wilayah yang kondusif masing-masing kita harus memposisikan di dalam peran kita masing-masing , kalau masyarakat sebagai pemilih di sini dia harus bisa berperan sebagai masyarakat yang bisa mendinginkan suasana tidak menjadi provokator” Kata Suaidi mewakili Bupati Tanggamus Hj.Dewi Handajani.

Suaidi juga menambahkan, “Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama berperan mensosialisasikan serta memberi pemahaman dan pengertian sehingga pemilu bisa berjalan dengan damai begitu juga tokoh pemuda, LSM dan Media, inti dari sosialisasi ini adalah untuk menyampaikan materi agar pelaksanaan Pemilu kita itu berhasil, berhasilnya itu apabila semua tahapan berjalan dengan sukses, sejak bergulirnya era reformasi hampir tiap-tiap daerah di Indonesia melaksanakan Pemilu” Ucapnya.

Masih Kata Asisten I, “Pemilihan umum yaitu memilih Presiden wakil Presiden, Pemilihan DPR DPRD dan pemilihan kepala daerah namun demikian tidak kita pungkiri bahwa partisipasi masyarakat dalam pemilu masih saja membuat kita prihatin, tentunya partisipasi bukanlah semata-mata mengenai hak politik warga negara melainkan juga mengenai kepedulian warga negara terhadap demokrasi yang kita kembangkan sebagai salah satu jalan penting menuju kesejahteraan dan kemajuan bangsa” Ujarnya.

Masih Kata Suaidi, “Saya mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tanggamus mari sama-sama sama kita menyukseskan pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024, mari sama-sama kita jaga kondusifitas wilayah kabupaten Tanggamus” Tutupnya. (Bowo)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.