by

PN Menggala Gelar Sidang Lanjutan Kasus Penganiayaan yang Dilakukan oleh Terdakwa Oknum Kepala Tiyuh Kibang Budi Jaya Tubaba

ForRakyat.co.id,Tulang Bawang-Pengadilan Negeri (PN) Menggala menggelar sidang lanjutan kasus penganiayaan yang di lakukan oleh terdakwa oknum Kepala Tiyuh (Kati) Kibang Budi Jaya Tubaba, (TB) terhadap korban (Kiki Septi), ruang rapat sidang PN setempat, Selasa (3/10/2023).

Persidangan lanjutan ini, mendengarkan keterangan kesaksian dari para saksi-saksi. Jaksa menghadirkan 6 Saksi di persidangan termaksud (TB) yang juga terdakwa di dalam persidangan pasal 170 Subsider 351 junto 55.

Dalam keterangan di persidangan saksi TB menyangkal semua yang di tuduhkan kepada dirinya. Sesuai keterangan di BAP, dia menyampaikan tidak pernah melakukan penganiayaan fisik terhadap saudari Kiki Septi.

Sedangkan anggota hakim menyampaikan, didalam persidangan keterangan terdakwa TB, yang di sampaikan tidak mendapatkan inti dari cerita yang disampaikan oleh terdakwa. Dan hakim melihat terdakwa TB kurang jelas dalam menyampaikan keterangan.

Sementara, kuasa hukum Kiki Septi dari Tim Hotman 911 Putri Maya Rumanti, menyampaikan hasil dalam fakta persidangan ditemukan beberapa kejanggalan dan ada beberapa saksi jujur menguntungkan dengan fakta-fakta yang ada tertuang dalam isi BAP.

Oleh karena, itu ia menambahkan akan memanggil saksi-saksi yang akan menguntungkan untuk klien kami pada saat sidang berikutnya.

Ditempat yang sama, Ketua Ormas DPD Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT-IB) Tulang Bawang, Andri WK, turut hadir mendampingi Katim Hotman 911 Putri Maya Rumanti, menyampaikan harapannya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala yang diketuai oleh Frisdar Rio Ari Tentus Marbun SH.MH, dapat memperhatikan serta melihat keterangan nyata dari para saksi yang diperiksa demi terwujudnya penegakan keadilan. (dep)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.