Mesuji,ForRakyat.co.id- Program Ketahanan pangan yang dianggarkan dari Dana Desa Tahun Anggaran 2022 sebanyak 88 ekor kambing diduga dikorupsi dan dilakukan pemalsuan data.
Tak hanya itu, data laporan penerima kambing yang mengalami kematian saat bantuan kambing tiba untuk di bagikan diduga laporan di mark-up oleh pihak desa.
Dugaan ini mencuat dikarenakan hasil intevigasi di lapangan terkesan tak sesuai dari pengakuan dan keterangan mantan kepala desa dan sekertaris desa.
Saat dikomfirmasi, Kepala Desa Fajar Baru Abas mengatakan tidak tau menau tentang permasalahan bantuan kambing tersebut.
“Karena saya juga baru di Lantik dan baru serah terima jabatan Kepala Desa beberapa bulan lalu. Kami memang denger ada bantuan kambing untuk warga tapi saya tidak menerima berkas dari kepala Desa Saridan, coba komfirmasi saja dengan Pak Saridan,” ucap Abas.
Mantan Kepala Desa Fajar Baru Saridan yang pada saat itu masih menjabat Kepala Desa mengatakan bantuan tersebut sudah dibagikan kepada kelompok yang berjumlah 8 kelompok yang ada di desa.
Saat diminta untuk mengecek kambing tersebut Saridan mantan kepala desa yang juga bakal calon DPRD ini tidak membolehkan untuk turun ke lokasi kelompok yang menerima bantuan kambing tersebut.
Hal senada juga dikatakan oleh sekertaris desa Fajar Baru Ali Nurohim yang saat ini masih menjabat sebagai Sekertaris Desa. Nurohim membenarkan adanya bantuan kambing yang diambil dari dana desa tahun 2022 dan sudah di bagikan ke kelompok penerima.
“Semua ada 88 ekor bantuan kambing yang kita berikan ke 8 kelompok, masing masing kelompok di berikan 11 ekor kambing satu ekor kambing jantan dan 10 betina,” jelas Nurohim.
Saat di cek di lapangan, kambing tersebut banyak di duga data kematian ada unsur pemalsuan data dan di duga mencari keuntungan.
Saat di perlihatkan kepada Awak media mengenai dokumentasi laporan kematian, terlihat tidak adanya kesesuaian dengan hasil di lapangan dan beberapa foto kematian kambing banyak yang ganda.
Sesuai dengan Pasal 263 KUHP secara umum mengatur dan menyatakan bahwa setiap orang yang sengaja mengubah surat atau pemalsuan dokumen lainnya dengan maksud untuk menipu orang lain, akan diancam pidana penjara maksimal 6 tahun.(Tim)
Comment