ForRakyat.co.id,Tubaba– Ketua Lembaga pemberdayaan Masyarakat (LPM) kabupaten Tulang Bawang Barat provinsi Lampung Perbup PPID nomer 27 Tahun 2023 PJ Bupati tubaba bertentangan dengan undang-undang nomer 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan informasi publik
junaidi Farhan Aktivis sosial Ketua LPM Tubaba mengemukakan Firsada Pj. Bupati tubaba
terkesan memaksakan untuk memberlakukan Perbub No. 27/ 2023 Tentang Pedoman PPID di Lingkungan Pemkab Tubaba
” Saya menilai dengan memasukan pasal – pasal yang dapat menghambat kinerjanya jurnalistik untuk mendapatkan Informasi dari Pemerintah Kabupaten Tubaba, ujarnya pada rabu (13/12/2023)
Dirinya juga menganggap perbup tersebut tidak sejalan dengan UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
” Saya Melihat perkembangan Kabupaten Tubaba saat ini terkait keterbukaan informasi publik Perbub No. 56 Tahun 2017 Tentang Pedoman PPID masih cukup up to date
” Artinya jadi belum mendesak untuk merevisi Perbub tersebut apalagi menggantinya dengan perbub baru yang hanya pemborosan anggaran daerah saja,”cetusnya
Menurut junaidi Farhan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukanlah syarat bagi seseorang untuk menjadi wartawan di Indonesia.
” UKW bukanlah perintah atau amanat dari Undang-Undang Pokok Pers. UKW adalah Peraturan Dewan Pers,”pungkasnya/. (Jau)
Comment