by

Proses Penyeleksian Untuk Jabatan Fungsional Pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Tulangbawang, Diduga Sarat Kejanggalan

-OTONOMI-294 views

Tulangbawang, ForRakyat.co.id–Proses penyeleksian untuk jabatan fungsional (JF) pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Kabupaten Tulangbawang, diduga sarat kejanggalan. Pasalnya, penentuan 4 (empat) nama yang di loloskan dalam penyeleksian tersebut tanpa berdasarkan hasil musyawarah seluruh panitia yang dibentuk khusus sebagai tim penyeleksian JF BPJB Tulangbawang.

Seperti di ungkapkan salah satu panitia itu, Mario, setelah ia di tanyakan oleh ASN di BPJB Fajeril Toni  sebagai salah seorang peserta yang mengikuti test seleksi,  Mario mengaku tidak tahu menahu persoalan hasil seleksi tersebut, meski ia masuk di antara 5 (lima) orang anggota panitia penyeleksaian JF BPJB Pemkab Tulangbawang. Sebagaimana diketahui, kepanitiaan dimaksud terdiri dari 4 (empat) orang ASN intern BPJB  dan 1  (satu) orang dari ASN BKD Tulangbawang.

Lebih lanjut kepada  awak media, Fajeril Toni membeberkan berbagai kejanggalan lain dari hasil penentuan hasil seleksi itu. Menurut dia, mustinya tahapan dari proses pelaksanaan test  seleksi JF BPJB yang diselenggarakan pada awal Pebruari 2024 lampau, di dahului dengan pengumuman secara terbuka (tertulis) yang tujuannya agar 19 orang keseluruhan peserta yang mengikuti test seleksi, dapat mengetahui porsi berapa orang yang diperlukan untuk menempati kedudukan JF di BPJB kabupaten setempat.

Sedangkan mengenai nilai sekor sesuai dengan tingkat perengkingan hasil teat, masih menurut Fajeril Toni, dirinya menempati rengking 5 (lima). Sementara dari nama-nama yang diloloskan, menurutnya, satu di antaranya sangat mencurigakan. “Mengapa nama itu saya bilang janggal dan mencurigakan, karena satu nama itu baru di BPJB dan belum berpengalaman di bidang pengadaan barang dan jasa,” tukas Fajeril Toni seraya menunding   proses penentuan itu bernuansa KKN dan kotor.

Ia mencontohkan, nama 4 orang yang diloloskan sudah naik usulan ke Sekda, kelang 3 bulan sebelum di umumkan. “Jadi nggak ada masa sanggahan atau komplain dari peserta test di luar empat orang yang di loloskan,”  tukasnya. (Red)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.