Tubaba, ForRakyat.co.id–Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) provinsi Lampung menghimbau bagi seluruh Kepala sekolah yang telah memasuki pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025. Tidak boleh ada campur tangan kepala sekolah terkait baju seragam, baju olahraga dan lain sebagainya.
Penyelenggara pendidikan/Sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan sekolah negeri tidak ada pungutan biaya kepada para calon peserta didik baru. Baik pungutan berupa uang seragam, uang gedung, maupun biaya lainnya yang dikaitkan dengan penerimaan peserta didik baru.
Hal itu disampaikan oleh Kadis Pendidikan dan Kebudayaan yang diwakili Kepala Bidang (Kabid) Hikmah Wati di ruang kerjanya pada hari Selasa tanggal 23/07/2024.
“PPDB ini tidak ada uang seragam uang baju batik Segala macam itu tidak ada, tetapi mungkin semua wali murid itu kepingin baju batik anaknya biar sama, mereka bisa melakukan rapat komite, pihak sekolah tidak bisa melakukan itu, melainkan komite yang melakukan rapat musyawarah terhadap wali murid terkait baju seragam.” kata Hikmah Wati
Kepala Bidang (Kabid) Hikmah Wati kembali menghimbau pihak sekolah tidak boleh mengadakan jual beli baju seragam batik maupun baju seragam olahraga.
Waktu saya mengadakan kunjungan di SMP 9 komite wajib mengadakan rapat orang tua murid terlebih dahulu, setelah itu apa kesepakatan mereka, tidak boleh ada campur tangan kepala sekolah,” ujarnya (jau)
Comment