Tubaba, ForRakyat.co id— Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Tubaba Polda Lampung berhasil mengungkap pelaku kasus Pengancaman dengan Senjata Tajam yang diatur dalam Pasal 355 KUHP, Kasus ini berawal dari laporan yang diterima kepolisian Pada Hari Selasa Tanggal 23 Juli 2024 Pukul 21.30 WIB, adanya Pengancaman di warung sembako Gunung Katun Tanjungan RT/RW 003/008 Kec Tuba Udik Kab Tuba Barat. Selasa (10/09/2024) Malam
Peristiwa bermula pada hari Pada hari Selasa 23 Juli 2024 sekira pukul 09.30 WIB, ketika Telapor A (32) mempunyai hutang dengan pelapor AA (21) pada tahun 2022 yang tidak dibayar, pelapor menagih hutang ke istri terlapor di depan teman terlapor, terlapor pun merasa tidak terima,
Pada saat Telapor bertemu dengan pelapor di salah satu warung di Gunung Katun Tanjungan, Terlapor yang melihat pelapor langsung mengambil 1 (satu) buah golok di warung tersebut dan mencoba membacok pelapor namun dapat menghindar, terlapor pun mengancam kembali terhadap pelapor akan membegal dan merampas barang dirumah pelapor, atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tubaba bergerak cepat dan melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi pelaku yang berinisial A (32 ), warga Gunung Katun Malai, Kec Tulang Bawang Udik Kab.Tulang Bawang Barat.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K, Melalui Kasat Reskrim Tubaba Iptu Tosira, S.H., M.H. menerangkan bahwa pelaku telah berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Tubaba, berikut barang bukti juga berhasil diamankan.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini kembali menunjukkan komitmen serius Polres Tubaba dalam memberantas tindak kriminalitas yang Terjadi di Wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat.” Pungkasnya (*)
Comment