KOTAAGUNG, ForRakyat.co.id– Sebanyak 2 orang warga binaan lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kotaagung diusulkan mendapatkan remisi pada hari raya Natal pada Desember 2024.
Kepala lapas Kotaagung Andi Gunawan menjelaskan, bahwa kedua warga binaan yang mendapatkan remisi itu sebelumnya telah memenuhi syarat substantib. Dimana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pemberian remisi juga merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi warga binaan yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.
“Usulan penerimaan remisi Natal tahun 2024 ini telah diajukan ke direktorat pemasyarakatan, kementerian imigrasi dan pemasyarakatan. Dan pemberian akan dilaksanakan secara simbolis pada tanggal 25 Desember,”
Dia berharap, agar seluruh warga binaan dapat mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik dan mematuhi seluruh tata tertib. “Saya harap bagi WBP yang dapat usulan remisi semoga bisa lebih baik lagi, serta tidak melakukan pelanggaran,” pintanya. (wan)
Comment