Mesuji, ForRakyat.co.id- Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Mesuji Elfianah-Yugi lolos dari gugatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Suprapto-Fuad pada sidang putusan dismissal Makamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Ketua Hakim MK Asrul Sani menyatakan bahwa bukti-bukti gugatan pasangan Suprapto-Fuad tidak memenuhi unsur. Sebelumnya, mereka mempersoalkan dugaan manipulasi identitas untuk memperlancar pencalonannya sebagai bupati Mesuji.
Pemohon juga mempermasalahkan dugaan penistaan agama dan pembohongan publik atas pernyataan Elfianah dalam kampanyenya soal pemilihnya akan masuk surga bersamanya.
Namun, kuasa hukum atau pemohon dari Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 4 Suprapto-Fuad Amrullah tidak hadir di Sidang Perkara Perselisihan tentang Hasil Pemilihan Umum atau PHPU dalam agenda mendengarkan jawaban pada Senin, 20 Januari 2025 lalu
Oleh karena itu, MK menyatakan bahwa permohonan pemohon (Suprapto-Fuad) tidak dapat diterima. Mendengar putusan MK tersebut, Elfianah dan Yugi Wicaksono mengucapkan rasa syukurnya.
“Alhamdullilah, insya Alloh amanah rakyat ini dapat kami pikul bersama untuk memajukan Kabupaten Mesuji,” ujar Elfianah.
Pasangan Elfianah dan Yugi Wicaksono yang diusung Partai Nasdem dengan nomor urut dua tersebut akan dilantik serentak pada 20 Februari 2025.(4D3N)
Comment