by

Korupsi Dana Desa (DD) Tahun 2022-2023 Kati Suka Jaya Masuk Bui

Tubaba,ForRakyat.co.id—Polres Tulangbawang Barat laksanakan konferensi pers terkait tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) sebesar Rp 272 juta, Kati Suka Jaya Kec. Gunung Agung Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Munar Tengku Idris (50), diamankan oleh Kepolisian setempat. Jum’at 7/3/2025

Tersangka Munar menggunakan dana desa DD untuk proyek fiktif, dengan modus meminta bendahara tiyuh untuk mencairkan sejumlah uang untuk kepentingan pribadi bukan untuk kepentingan sesuai dana APBT. Berdasarkan audit kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 272 juta.

Kapolres Tubaba mengatakan, dari hasil penyidikan mereka menetapkan Munar sebagai tersangka. Kepalo Tiyuh ini terbukti melakukan korupsi DD tahun anggaran 2022-2023. Sebanyak 17 saksi telah dimintai keterangan dalam kasus tersebut. Usai hari ini ditetapkan sebagai tersangka, Munar langsung ditahan di Rutan Polres Tulangbawang Barat selama 20 hari kedepan.

“Hari ini kami menetapkan Kepalo Tiyuh Suka Jaya Kecamatan Gunung Agung sebagai tersangka,” ujarnya

Dari hasil pemeriksaan Pihak Polres sendiri masih terus melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.

“Saat ini kami masih mendalami kasusnya dan sementara masih ada 1 tersangka.Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” paparnya

Berdasarkan audit yang dilakukan
inspektorat, kerugian negara mencapai Rp 272 juta.

“Untuk pasal yang di sangkakan adalah pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Korupsi.” Pungkasnya (jau)

ads header

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.