Tubaba, ForRakyat.co.id–Kabel Wi-Fi terpasang di Tiang listrik menjadi keluhkan warga masarakat Tiyuh/desa Gunung Timbul, dan Karta Raharja kecamatan Tumijajar, kabupaten Tulang bawang Barat (Tubaba) Lampung. Hal tersebut diresahkan warga karena dianggap mengganggu dan tanpa sosialisasi terlebih dahulu/tidak berizin kepada masyarakat setempat.
Salah seorang warga gunung timbul yang enggan di sebutkan namanya menjelaskan bahwa dirinya merasa terganggu dengan adanya kabel Wi-Fi didepan rumahnya yang menempel ditiang Listrik, menurutnya itu sangat mengganggu, lantaran pemasangannya yang terhitung sangat rendah.
“iya kabel itu ngeganggu loh mas.. kirain kabel listrik karna ada di tiang listrik, takut kesetrum aja karna kan kabelnya itu pendek/rendah, lagian mereka yang masang itu asal masang, dan tidak ngejelasin kegunaan kabel itu apa” ujar warga
Dia juga menambahkan “itu kemarin sempat putus, lantaran ada tetangga yang mau hajatan/pesta mobil yang membawa tarup dan dekorasi nya itu kesangkut kabelnya, sempat pada kaget dan ketakutan di kirain kabel listri, takut kesetrum lo mas” ujarnya
Berdasarkan keluhan masarakat, awak media berhasil mendapatkan informasi bahwa kabel tersebut milik perusahaan PT Wayabung Gelobal Networ yang terletak di tiyuh pulung kencana.
Saat di konfirmasi oleh awak media di kantor PT Way Abung Networ, Jayanto Menejer ofprasional PT Wayabung Gelobal Networ dirinya mengatakan bahwa yang bertanggung jawab terkait pemasangan kabel Wi-Fi di lapangan, dirinya mengakui bahwa perusahan tempat dia bekerja tidak memiliki izin untuk menumpang pemasangan kabel di tiang listrik milik PT PLN.
Jayanto juga sempat mengatakan hal tersebut di anggap tidak Perlu
“Benar itu kabel Wi-Fi milik perusahaan Wayabung Networ kami, memang enggak mintak izin ke PLN, masalah numpang di tiyang listrik karna kami memiliki izin dari PUPR, jadi enggak perlu minta izin” kata dia dengan santai
Jayanto juga saat di tanya terkait keluhan masarakat mengenai kabel tersebut yang di anggap mengganggu dan tidak mintak izin, dirinya mengatakan bahwa kalo memang mengganggu dan mau di lepaskan oleh pihak PLN, Silahkan saja dan laporkan saja ke PLN.
“Ya kalau memang mengganggu dan mau di laporin ke PLN silahkan, dan kalo memang pihak PLN mau melepaskan dari tiyang listrik, ya silahkan saja ” Ujarnyanya (Jau)



Comment