Mesuji,ForRakyat.co.id – Inspektorat Kabupaten Mesuji masih melanjutkan pemeriksaan terkait dugaan penyelewengan anggaran pembangunan embung senilai Rp144 juta serta dana ganti rugi garapan sebesar Rp180 juta yang diduga dikuasai oleh Kepala Desa Labuhan Makmur, Nur Rohim, pada tahun 2024. Hingga saat ini, pemeriksaan masih terus berjalan. Jumat (19/09/2025).
Inspektur Pembantu II (Irban II) Inspektorat Mesuji, Neneng, mengatakan timnya sudah turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan, sekaligus memanggil Kepala Desa Labuhan Makmur, Nur Rohim, guna dimintai keterangan.
“Tim kami sudah turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan, dan kami juga sudah melakukan pemanggilan terhadap Kepala Desa Labuhan Makmur, Nur Rohim. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan, dan kami tinggal melaporkan hasilnya ke Bupati,” jelas Neneng.
Ia menegaskan, apabila terbukti ada penyelewengan dana, kasus tersebut akan diteruskan ke proses hukum.(Tim)




Comment