by

Kades Labuhan Makmur Diduga Selewengkan Dana Desa

Mesuji – Kepala Desa Labuhan Makmur, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, Nur Rohim, diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pembangunan embung yang menggunakan Dana Desa senilai Rp144 juta pada tahun 2024. Dugaan tersebut mencuat setelah adanya laporan dari warga setempat yang merasa dirugikan.

Selain pembangunan embung, Nur Rohim juga diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran ganti rugi penggarap tanah di Desa Labuhan Makmur. Berdasarkan data, anggaran Dana Desa untuk pembelian lahan mencapai Rp180 juta, dengan ganti rugi yang diberikan kepada warga sebesar Rp8 juta per seperempat hektare. Dalih yang digunakan adalah untuk pembangunan embung desa.

Padahal, menurut ketentuan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa (dan perubahannya pada Permendagri Nomor 3 Tahun 2024), tanah kas desa tidak bisa diperjualbelikan tanpa persetujuan warga desa. Sementara itu, pengadaan tanah untuk kepentingan umum harus mengikuti aturan PP Nomor 19 Tahun 2021 dengan perencanaan matang, musyawarah, dan koordinasi bersama pihak terkait.

Namun faktanya, harga lahan yang dibeli pada tahun 2024 oleh Desa Labuhan Makmur tercatat sebesar Rp60 juta per hektare dengan total belanja Rp180 juta. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan praktik di lapangan.

Seorang warga penggarap lahan, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa ganti rugi yang diterima tidak sesuai kesepakatan awal. “Kami dulu membeli lahan tersebut senilai Rp13 juta per seperempat hektare, tetapi hanya diganti Rp8 juta. Bahkan embung yang dijanjikan hingga kini tidak ada,” ujarnya.

Ia juga menuturkan bahwa Kepala Desa Nur Rohim mendatanginya bersama anggota linmas ke rumah untuk menyerahkan uang Rp8 juta sebagai ganti rugi lahan garapan. “Harusnya dimusyawarahkan dulu dengan para penggarap, bukan tiba-tiba datang dan memberikan uang dengan alasan ganti rugi,” tambahnya.

Di sisi lain, Desa Labuhan Makmur pada tahun 2024 juga mendapat bantuan pembangunan embung dari Kementerian. Namun, realisasi embung tersebut masih dipertanyakan masyarakat.

Berdasarkan data penyaluran Dana Desa tahun 2024 Pembaruan data terakhir pada 20 Desember 2024, Desa Labuhan Makmur menerima pagu sebesar Rp701.069.000 dengan rincian, antara lain:
1. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Embung Desa: Rp144.000.000
2. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Jalan Usaha Tani: Rp76.417.312
3. Pengadaan sarana perkantoran: Rp17.718.750
4. Penyelenggaraan Posyandu: Rp13.665.000
5. Kegiatan lain sesuai APBDes

Hingga berita ini diturunkan, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kepala Desa Labuhan Makmur, Nur Rohim, tidak memberikan tanggapan dan nomor ponselnya dalam keadaan tidak aktif. (Tim)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.