oleh

Dana BOS SDN 1 Bumi Ratu Disorot, Transparansi Anggaran Dipertanyakan

-PENDIDIKAN-23 views

Last updated on Agustus 12th, 2026 at 07:51 am

TULANG BAWANG ,ForRakyat.co id– Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 1 Bumi Ratu, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, menjadi sorotan. Pasalnya, papan informasi penggunaan Dana BOS tidak ditemukan di lingkungan sekolah saat tim media melakukan kunjungan lapangan.

Ketiadaan papan informasi yang seharusnya mudah diakses wali murid dan masyarakat tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana yang bersumber dari anggaran negara.

Saat dikonfirmasi, kepala sekolah menyatakan bahwa papan informasi BOS memang tidak tersedia sejak lama.

“Sejak dulu papan informasi memang tidak ada, dan juga di sekolah lainnya di Tulang Bawang tidak melihat ada yang pasang papan informasi BOS. Lagi pula pertanggungjawaban dana BOS sudah kami laporkan kepada dinas, tidak ada masalah,” ujar kepala sekolah.

Ia juga menyatakan bahwa penggunaan Dana BOS telah direalisasikan sesuai ketentuan.

“Dana BOS sudah saya realisasikan sesuai aturan yang berlaku, seperti digunakan untuk beli buku, ngecat ruangan dan lainnya sesuai juklak dan juknisnya,” katanya.

Namun, ketika kembali ditanyakan mengenai keterbukaan informasi anggaran, kepala sekolah justru meminta wartawan mencari informasi tersebut melalui internet.

“Bisa diakses lewat internet, bapak buka aja di sana,” ujarnya.

Temuan lain terlihat saat tim media menelusuri ruang kepala sekolah. Sejumlah papan informasi dan struktur organisasi masih mencantumkan nama kepala sekolah sebelumnya dan belum diperbarui.

Kondisi tersebut disebut disebabkan keterbatasan anggaran untuk mengganti papan informasi dan struktur organisasi.

Hal itu kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai tata kelola administrasi sekolah, terlebih sekolah menerima Dana BOS yang penggunaannya harus dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan.

Kewajiban sekolah untuk mengelola dan mempublikasikan penggunaan Dana BOS diatur dalam ketentuan mengenai pengelolaan Dana BOS Reguler.

Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022, antara lain, mengatur kewajiban sekolah mempublikasikan penerimaan dan penggunaan Dana BOS melalui papan pengumuman sekolah atau media lain yang mudah diakses masyarakat.

Prinsip pengelolaan Dana BOS juga menekankan transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan keadilan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan oleh badan publik. Pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBN/APBD berkaitan dengan kepentingan masyarakat sehingga keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam pertanggungjawaban publik.

Dengan demikian, pelaporan Dana BOS kepada dinas merupakan bentuk pertanggungjawaban administratif, sedangkan penyampaian informasi kepada masyarakat merupakan bagian dari transparansi pengelolaan anggaran publik.

Ketiadaan papan informasi BOS dinilai perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan lebih lanjut. Masyarakat dan aktivis antikorupsi di Tulang Bawang mendesak instansi terkait memastikan pengelolaan Dana BOS di SDN 1 Bumi Ratu berjalan sesuai ketentuan.

Mereka meminta:

1. Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang segera turun melakukan pemeriksaan, pembinaan, dan apabila diperlukan memberikan sanksi sesuai aturan.
2. Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang dan BPK melakukan pemeriksaan terhadap realisasi Dana BOS SDN 1 Bumi Ratu periode 2024–2025.
3. Kejaksaan Negeri Tulang Bawang turut memantau apabila terdapat dugaan penyimpangan atau maladministrasi dalam pengelolaan dana tersebut.

Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya penyalahgunaan anggaran, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk apabila memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang belum berhasil dikonfirmasi. Tim media akan terus melakukan penelusuran dan meminta keterangan dari pihak terkait.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.