Last updated on Agustus 22nd, 2026 at 08:45 pm
Tulang Bawang,ForRakyat.co.id — Gerak cepat jajaran Polres Tulang Bawang kembali membuahkan hasil. Kurang dari 1×24 jam setelah laporan diterima, polisi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Kampung Gunung Tapa Udik, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.
Dalam pengungkapan tersebut, Tekab 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang bersama Tim URC Satreskrim Polres Tulang Bawang berhasil mengamankan seorang pria berinisial MS (30) yang diduga terlibat dalam peristiwa meninggalnya korban berinisial SAHIDIN.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 20 Agustus 2026, sekitar pukul 21.30 WIB. Korban kemudian diketahui meninggal dunia setelah diduga mengalami luka akibat tindak kekerasan menggunakan senjata tajam.
Kapolres Tulang Bawang AKBP Adri Bhirawasto, Melalui Kasat Reskrim Akp Apfryyadi Pratama, menegaskan bahwa jajaran Satreskrim bergerak cepat begitu menerima laporan dari pihak keluarga korban.
“Begitu laporan kami terima, anggota langsung melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan secara profesional untuk mengungkap perkara ini. Kurang dari 1×24 jam, identitas terduga pelaku berhasil diketahui dan yang bersangkutan berhasil diamankan,” ujar Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang.
Laporan polisi dibuat pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 07.41 WIB di Polres Tulang Bawang. Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif dan diperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti, petugas kemudian bergerak melakukan pencarian terhadap terduga pelaku.
Hasilnya, sekitar pukul 14.41 WIB, Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang bersama Tim URC Satreskrim Polres Tulang Bawang berhasil mengamankan terduga pelaku MEDI SAPUTRA bin KAMIL di wilayah Kampung Bakung Udik, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.
Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Tulang Bawang guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dari perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah senjata tajam jenis badik tanpa gagang dan rangka, serta dua potong pakaian, masing-masing satu potong jaket warna merah dan satu potong kaos warna merah.
Atas perbuatannya, terduga pelaku diproses terkait dugaan tindak pidana “Setiap orang yang merampas nyawa orang lain” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasat Reskrim menambahkan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang melakukan tindak pidana kekerasan di wilayah hukum Polres Tulang Bawang.
“Kami akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta memastikan setiap laporan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Tulang Bawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kecepatan pengungkapan perkara ini menjadi bukti keseriusan Polres Tulang Bawang dalam memberikan rasa aman sekaligus memastikan setiap tindak pidana diproses sesuai hukum.(*)






Komentar