oleh

105 Karton Rokok Tanpa Cukai (Ilegal) yang Berhasil Diungkap Tipidter Satreskrim Polres Tulang Bawang, dilimpahkan Ke KPP Bea Cukai Bandar Lampung

-PERISTIWA-7 views

Last updated on Oktober 3rd, 2026 at 08:45 pm

Tulangbawang,ForRakyat.co.id– Gerak cepat jajaran Tipidter Sat Reskrim Polres Tulang Bawang dalam memberantas peredaran rokok ilegal kembali membuahkan hasil. Tidak main-main, sebanyak 105 karton rokok yang diduga ilegal berhasil diungkap dan selanjutnya dilimpahkan kepada Kantor Bea Cukai Bandar Lampung untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja Unit Tipidter Satreskrim Polres Tulang Bawang bersama Tim URC Sat Reskrim Polres Tulang Bawang sebagai bagian dari langkah nyata kepolisian dalam menindak dugaan pelanggaran di bidang cukai.

Pelimpahan orang dan barang bukti tersebut dilaksanakan pada Jumat, 2 Oktober 2026, sekitar pukul 21.37 WIB hingga selesai, bertempat di Kantor Bea Cukai Bandar Lampung.
105 KARTON ROKOK ILEGAL TERUNGKAP
Dari pengungkapan tersebut, petugas menyerahkan sebanyak 105 karton rokok tanpa cukai (ilegal) yg terdiri dari merek MARLLONG dan merek SURIYA JAMBU.

Jumlah tersebut menjadi bagian utama barang bukti yang kemudian diserahkan kepada pihak Bea Cukai Bandar Lampung untuk proses lebih lanjut.

Tak hanya ratusan karton rokok, petugas juga menyerahkan sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara tersebut, berupa dua unit kendaraan mobil Isuzu Traga warna putih, enam lembar terpal penutup bak mobil, serta empat unit telepon seluler.

Dua kendaraan yang turut dilimpahkan tersebut masing-masing merupakan kendaraan dengan nomor polisi BE 8671 DAA dan BE 8310 DBC, beserta dokumen kendaraan sebagaimana tercatat dalam administrasi penyerahan barang bukti.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak empat orang juga dilimpahkan kepada Kantor Bea Cukai Bandar Lampung untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keempat orang tersebut yakni ES, S, dan dua orang Lainnya. Pelimpahan dilakukan langsung oleh IPDA ANDI ARKAN BAKTI, selaku Kanit Tipidter Satreskrim Polres Tulang Bawang, bersama personel Unit Tipidter Satreskrim Polres Tulang Bawang. Selanjutnya, orang dan barang tersebut diterima oleh Septriansyah dan Aditya Tegar Wicaksono, selaku petugas dari KPP Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung.

Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa jajaran Polres Tulang Bawang melalui Satreskrim dan Tim URC Sat ReskrimPolres Tulang Bawang terus bergerak dalam melakukan penindakan terhadap dugaan peredaran barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 juncto Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, serta ketentuan lain sebagaimana tercantum dalam laporan penanganan perkara.

Kapolres Tulang Bawang AKBP ADRI BHIRAWASTO, Melalui Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Akp Apfryyadi Pratama, menegaskan bahwa jajaran Polres Tulang Bawang akan terus mengambil langkah konkret dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mendukung penegakan hukum di bidang cukai.

“Kami tidak akan tinggal diam terhadap setiap tindakan penyelundupan yang terjadi di wilayah hukum Polres Tulang Bawang. Setiap informasi yang kami terima akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum secara profesional, terukur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” Ungkap Kasat Reskrim.

Menurutnya, sinergi antara kepolisian dan instansi terkait merupakan bagian penting dalam menangani perkara barang kena cukai.
“Penanganan perkara ini merupakan bentuk sinergitas antara Polri dengan Bea Cukai. Setelah dilakukan pengungkapan, orang dan barang yang berkaitan dengan perkara telah kami serahkan kepada pihak Bea Cukai Bandar Lampung untuk diproses lebih lanjut sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.” Tambah Akp Apfrryadi Pratama.

Di lapangan, kecepatan dan ketelitian personel menjadi bagian penting dalam mengungkap dugaan peredaran rokok ilegal tersebut.Tim URC Satreskrim Polres Tulang Bawang bersama Unit Tipidter terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum dengan mengedepankan profesionalitas, ketelitian dalam pengumpulan barang bukti, serta koordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan dalam penanganan barang kena cukai.

Kapolres Tulang Bawang Akbp Adri Bhirawasto, Melalu Kasat reskrim Akp Apfryyadi Pratama, menambahkan bahwa upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal tidak hanya bertujuan melakukan penindakan, tetapi juga menjaga tertibnya peredaran barang kena cukai serta mendukung upaya pemerintah dalam penegakan aturan di bidang cukai.

“Kami akan terus bergerak. Tidak ada ruang bagi praktik-praktik yang melanggar hukum. Namun seluruh proses penanganan tetap kami laksanakan secara profesional, transparan dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Akp Apfryyadi Pratama.

Seluruh rangkaian kegiatan pelimpahan empat orang dan barang bukti tersebut berlangsung dalam keadaan aman, tertib dan terkendali. Dengan dilakukannya pelimpahan kepada Bea Cukai Bandar Lampung, proses penanganan perkara selanjutnya dilakukan sesuai kewenangan instansi terkait.

Polres Tulang Bawang berkomitmen untuk terus hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat, memperkuat sinergitas lintas instansi, serta mengambil langkah tegas terhadap setiap dugaan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.