FORRAKYAT.CO–TuBaba: Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) provinsi Lampung. Lukman menyebutkan PT. Way Abung Global Network tidak mematuhi regulasi yang ada di Kabupaten Tulang Bawang Barat.
PT. Wayabung Global Network merupakan PT yang bergerak di bidang jaringan internet/wifi yang berada di Tiyuh Pulung Kencana tidak memiliki izin operasional dari Dinas DPMPTSP Kabupaten Tulangbawang Barat.
Hal tersebut di katakan Kepala Dinas perizinan Lukman, bahwasanya PT Way Abung Global Network tidak memiliki surat izin operasional dari DPMPTSP Tubaba.
“Sebelumnya PT tersebut sudah kita surati, namun sampai sekarang dari pihak PT tidak merespon. Karena itu sudah menjadi kewenangan kami untuk menata semua pihak yang berusaha di Kabupaten ini,” kata Lukman saat di mintai tanggapan melalui via telpon selulernya. Kamis 16/02/2023
Dia juga menambahkan “Sementara kami sudah menganjurkan mereka untuk mengurus persyaratan perizinan. Dan jangankan mau memberikan CSR terhadap Masyarakat ataupun Pemerintah Tiyuh surat perizinan mereka pun belum lengkap untuk di Kabupaten Tubaba ini,” ucapnya
Menurutnya, “kemungkinan PT tersebut sudah bersikukuh dengan surat perizinan yang ada di Pusat ataupun Provinsi. Namun, perizinan di Kabupaten juga semestinya mereka harus ada,” ujarnya
Lukman juga mengatakan akan segera Surati kembali PT. Way Abung Global Network.
“Kami akan berusaha untuk menyurati lagi, pada intinya PT. Way Abung Global Network tidak mematuhi regulasi yang ada di Kabupaten Tubaba,” pungkasnya
Diberitakan sebelumnya : PT. Way Abung Global Network Tidak Ada CSR Kepada Warga Sekitar
PT. Way Abung Global Network. Yang beroperasi di bidang usaha jaringan internet/WiFi, berada di Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulangbawang tengah, Kabupaten Tulangbawang barat (TUBABA) provinsi Lampung membuat Geram pemerintah tiyuh dan warga sekitar.
Pasalnya Perusahaan tersebut selama tiga tahun berdiri ditiyuh setempat tidak pernah memberikan Corporate Social Responsibility atau CSR.
Padahal Regulasi yang mewajibkan perusahaan melakukan CSR tertera pada Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Perseroan Terbatas. Pada Pasal 2 dan 3 PP tersebut, disebutkan bahwa setiap perseroan selaku subjek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Salah seorang warga pulung Kencana yang enggan disebutkan namanya, dia mengatakan selama perusahaan tersebut berada dan berdiri di tiyuh pulung kencana, tidak pernah menerima pemberian atau kebijakan dari perusahaan PT tersebut, bahkan pemasangan tiang di pekarangan rumah Tampa seijinnya.
“Alah enggak ada mas, ngasih apa juga enggak, dari dulu sampai sekarang tidak ngasih apa-apa, ini tiang tau-tau sudah berdiri didepan rumah, pas kita orang lagi pergi ke Medan pulang-pulang sudah ada tiang berdiri” ucapan salah seorang warga, Kamis 16/02/2023
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepalo Tiyuh Pulung kencang Hendrawan saat dikonfirmasi melalui via telepon selulernya.
“Ya benar selama hampir tiga tahun ini tidak ada kontribusi CSR, termasuk juga lapak singkong yang ada disampingnya” kata Hendrawan
Hingga berita ini ditayangkan pihak PT. Way Abung Global Network belum bisa dikonfirmasi. (jau)
Comment