FORRAKYAT.CO–Kota Agung: Komisi pemilihan umum (KPU) Tanggamus akui, dari sebanyak 449. 343 warga Tanggamus yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) terhitung hingga Juni 2022, sekitar 20 persen sudah dilakukan proses pencocokan dan penelitian (Coklit) sementara.
Anggota KPU Tanggamus Divisi perencanaan data dan informasi, Habibi S. Com saat dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan, bahwa proses coklit tersebut dilakukan terhitung sejak ditunjuknya petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) di kabupaten Tanggamus terhitung sejak 12 hingga 20 Februari ini.
“Sebanyak 1882 petugas pantarlih turun ke lapangan yang tugasnya mendatangi langsung ke rumah rumah warga, meminta data berdasarkan jumlah anggota keluarga dan dilakukan pemilahan berdasarkan katagori minimal usia 17 tahun atau anggota keluarga yang sudah menikah didalam kartu anggota keluarga (KK). Setelah didata, nanti rumah yang sudah didatangi akan ditempel stiker bertuliskan keterangan jumlah pemilih di rumah tersebut,” katanya.
Ditunjuknya 1882 petugas pantarlih tersebut kata dia, berdasarkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di kabupaten Tanggamus. Yang dimana pantarlih ini dalam tugasnya didampingi oleh aparat pekon dan panitia pengawas pemilu (Panwaslu). Dan mengacu pada aturan target provinsi Lampung saat ini proses coklit berada diangka 21 persen, sementara di kabupaten Tanggamus sudah melakukan pendataan sekitar 20 persen.
“Coklit ini sifatnya masih melakukan pendata singkronisasi kependudukan sementara. Karena berdasarkan PKPU nomor 3 tahun 2022 terhitung sejak tahapan pemutakhiran data pemilih terhitung dimulai sejak 14 Desember 2022 penyerahan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dari kementerian dalam negeri (Mendagri) hingga ditentukan nya daftar pemilih tetap (DPT) pada tanggal 22 Juni 2023,” kata dia.
Sementara untuk proses pendataan pemilih perpindahan kata Habibi, misalnya pemilih yang berdomisili di kota Bandar Lampung dan saat ini tengah bekerja di luar daerah, pada saat pemilihan ingin memilih di daerah tempatnya bekerja juga bisa dilakukan. Dengan syarat tujuh hari sebelum proses pencoblosan di TPS, bisa mengurus fom pindah pilih, dengan menemui petugas baik di daerah asalnya atau di daerah tempat nya bekerja.
“Bagi pemilih yang domisili KTP dan tempat bekerjanya berjauhan, bisa melakukan proses pindah pemilihan. Pada saat pantarlih melakukan pendataan, saya minta masyarakat ikut membantu mensukseskan proses pendataan ini. Dengan memberikan data yang jelas sesuai dengan jumlah anggota keluarga. Ini tidak lain demi suksesnya pelaksanaan pemilu di Tanggamus, ” Jelas Habibi. (Bowo)
Comment