ForRakyat.co,Tanggamus – Polsek Pulau Panggung menangkap 2 Orang pria Pekon Gunung Tiga Kecamatan Ulu Belu Dalam persangkaan pencurian dengan pemberatan (Curhat) handphone dan penadah hasil pencurian.
Kedua pelaku berinisial Rf (18)
yang berperan sebagai pelaku
rekannya Cr (19) sebagai penadah hasil pencurian handphone lokasi TKP di pekon datarajan pada November 2022 lalu.
Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus AKP Musakir, S.H., mengatakan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi atasnama korban Abdulah Azis (48) juga warga Pekon Gunung Tiga, Ulu Belu.
Bermula penyelidikan dan identifikasi didapat barang bukti handphone
Dari tangan kedua tersangka.
Polisi Berhasil mengamankan barang bukti handphone Vivo warna glacier blue milik korban dan sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam tanpa Nopol milik tersangka RF
“Kedua tersangka ditangkap di kediamannya kemarin. Minggu tanggal 05 Maret 2023 sekitar pukul 00.10 WIB,” kata AKP Musakir mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K.
Dijelaskan AKP Musakir, kronologis kejadian berdasarkan keterangan korban bahwa pada Kamis tanggal 17 November 2022 sekitar 06.00 WIB istri korban bangun tidur mencari handphone miliknya dengan tujuan hendak mengabari keluarga karena sebelumnya saksi mendengar pengumuman dari masjid ada yang meninggal dunia.
saksi dengan korban sedang melakukan pencarian terhadap handphone miliknya tersebut dengan tidak sengaja korban menemukan grendel jendela kayu rumahnya sudah rusak/bengkok serta ada bekas congkelan sehingga ia menyadari telah terjadi pencurian.
Atas kejadian tersebut korban menyadari bahwa handphone miliknya tersebut sudah hilang, sehingga ia melapor ke Polsek Pulau Panggung sebab ia mengalami kerugian senilai Rp2 juta,” jelasnya.
Kapolsek mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersangka bahwa ia masuk seorang diri membobol grendel jendela rumah korban setelah itu mengambil handphone yang diletakan di meja dan keluar melalui jendela.
“Tersangka masuk ke rumah korban dengan membobol jendela seorang diri,” ungkapnya.
“Handphonenya ditukar tambah dengan CR, dan RF mendapatkan tambahan Rp150 ribu,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, saat ini kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersanga RS dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman 7 tahun dan UL dijerat pasal 480 KUHPidana, ancaman 4 tahun,” tandasnya.
berdasarkan keterangan Rf bahwa ia telau 2 kali melakukan aksi Curat serupa, untuk handphone terakhir di tukar tambah kepada CR dan ia mendapatkan uang Rp150 ribu, uang tersebut telah habis untuk membeli rokok.
“Yang ini saya sendirian, handphonenya tukar tambah, uangnya sudah habis beli rokok. Kalo sebelumnya ngambil di Pekon Datarajan, tapi hpnya hilang,” ucapnya. (bowo)
Comment