ForRakyat.co,Tanggamus – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus Dalam Agenda menyampaikan Ranperda tentang Pengesahan Peningkatan kualitas Terhadap perumahan Kumuh Dan permukiman kumuh yang berada Di ruang Sidang DPRD Kabupaten Tanggamus.
Hadir Dalam Kegiatan wakil bupati Tanggamus Hi.A.Safi’i,S.Ag, Forkopimda Kabupaten Tanggamus, Asisten I Jhon sen Vanessa, Para Kepala OPD kabupaten Tanggamus, Pimpinan Ormas, Para Camat Sekabupaten Tanggamus
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan, didampingi para Wakil Ketua DPRD Tanggamus, serta diikuti 34 Anggota DPRD Tanggamus.
Wakil bupati Hi.A.Safi’i,S.Ag dalam sambutan mengatakan bahwa “Sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang Dasar 1945 dan pasal 28 Amandemen UUD 1945, bahwa rumah adalah salah satu hak dasar untuk rakyat. Oleh karena itu, setiap warga negara berhak memiliki tempat tinggal dan mendapat lingkungan rumah yang baik, nyaman dan sehat, “katanya Wabup.
Namun demikian, Apabila pertumbuhan serta pembangunan tidak dapat sesuai dengan tata ruang untuk wilayah dapat mengakibatkn perumahan serta permukiman wilayah yang tidak sesuai standar dan kelayakan sehingga dapat katagorikan perumahan dan permukiman warga
Berdasarkan dalam ketentuan Pasal 94 dan pasal 96 Undang-undang Nomor 1 tahun 2011 tentang kawasan permukiman serta perumahan dengan menetapkan kebijakan, strategi, serta pola-pola penanganan yang manusiawi, berbudaya, berkeadilan, dan ekonomis, “jelasnya.
Menetapkan dalam kebijakan,Startegi, serta dalam pola-pola penanganan Yang sesuai manusiawi, berbudaya, keadilan, dan ekonomis.”jelasnya
Dalam penyusunan Ranperda ini Untuk mempertimbangkan berbagai aspek, namun demi kesempurnaan produk hukum yang nantinya kita berlakukan, maka Ranperda ini diperlukan masukan dan saran dari Dewan Yang Terhormat, sehingga pada saatnya nanti dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus, yang Insha Allah akan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah di Kabupaten yang kita cintai ini,“ imbuhnya.
Kami menyampaikan apresiasi mendalam kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus atas diterimanya Nota Pengantar Penyampaian Ranperda Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, untuk kemudian dibahas menjadi Peraturan Daerah Kabupaten, “tutupnya. (bowo)
Comment