ForRakyat.co.id,Mesuji Lampung- Santoso seorang perawat diduga membuka praktik pengobatan secara mandiri tanpa izin. Dugaan ini mencuat lantaran tidak adanya surat izin yang dapat ditunjukkan oleh Santoso kepada media. Tempat praktik tersebut berada di Desa Karang Mulya Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji Lampung.
“Surat izin praktik mandiri Saya ada semua, tapi Saya simpan di rumah Bukoposo, karena di Karang Mulya ini banyak sekali pencuri nya mas,” ujar Santoso saat dijumpai media di tempat praktiknya yang kebetulan sedang ada pasien, pada hari Senin 2 oktober 2023.
Lalu, awak media pun meminta nomor kontaknya dan meminta besok atau nanti malam saat dirinya pulang dapat di foto dan dikirimkan ke awak media. Rupanya hal ini hanya untuk mengelabui wartawan yang saat itu mendatangi tempat praktiknya.
“Perawat (mantri) tidak dibolehkan membuka praktik mandiri yang seharusnya dikerjakan oleh dokter, perawat hanya boleh melakukan praktik asuhan keperawatan dan yang sudah mempunyai registrasi (SIP dan SIPP), meskipun sudah mengantongi itu para perawat tetap harus di bawah tanggung jawab dokter,” ungkap dr. Dika saat di jumpai wartawan.
“Dinkes Kabupaten Mesuji harus berani menindak para pelaku praktik tenaga kesehatan bukan dokter yang tidak memasang plang dan belum mengantongi izin. Kami juga meminta agar oknum perawat ini di proses secara hukum,” ungkapnya.
Menurutnya, praktik tanpa izin itu telah melanggar peraturan, padahal sudah jelas tertera praktik ilegal ini telah berjalan tahunan.
“Hal ini jelas telah melanggar Undang Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 23 ayat 3 dan Undang Undang Republik Indonesia No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan pasal 19 ayat 1 dengan sangsi Pidana dan ancaman kurungan/penjara maksimal 15 tahun,” jelasnya.
Meskipun telah mengakui ada kesalahan atas segala tindakannya, ternyata sampai saat ini Santoso masih melakukan praktik ilegal tersebut tanpa tersentuh hukum.
Melalui laporan informasi ini, kiranya APH dapat mengambil tindakan karena sudah melanggar hukum yang ada di negara Republik Indonesia.(Tim)
Comment