MENGGALA,FORRAKYAT.CO.ID–Persidangan penganiayaan yang di lakukan oleh, Oknum Kepala Tiyuh Kibang Budi Jaya (Tob), Kembali di gelar di Pengadilan Negeri Menggala Tulang Bawang, Selasa 10/10/2023.
Sidang lanjutan perkara ini di pimpin Hakim Ketua Frisdar Rio Ari Tentus dan dua anggota hakim lainnya Marbun marlina serta Wahyu Lestariningrum.
Jaksa penuntut umum menghadiri kedua saksi yaitu DR, HE, ke Dalam majelis persidangan untuk memberikan keterangan.
Kedua saksi di persidangan menerangkan kronologi keributan bahwa saudari Kiki Septi Mengucapkan kata-kata yang tak pantas kepada keluarga Tob.
Kemudian saudari Kiki Septi, Membantah keterangan dari kedua saksi tersebut, Dengan menyampaikan bahwa ia tidak pernah berkata kata tak pantas ke Keluarga Tob,Tegasnya.
Sementara, kuasa hukum Kiki Septi dari Tim Hotman 911 Feby Tamara.SH,MH, Mengatakan bahwa ketetangan dari kedua saksi yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut penuntut Umum berbeda dalam persidangan tak sesuai isi BAP. Yang mana berita acara pemeriksaan saksi, bukan hanya sekedar pedoman hakim untuk memeriksa suatu perkara pidana, melainkan sebuah alat bukti yang memiliki kekuatan pembuktian.
Dari perbedaan itu kami kuasa hukum Kiki Septi berharap kepada majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang dihubungkan dengan bukti-bukti yang ada untuk memberikan putusan seadil adilnya Ex aequo et bono demi tercapainya supermasi hukum penegakan keadilan (dep)
Comment