Mesuji,ForRakyat.co.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji kembali menetapkan seorang tersangka berinisial H, terkait dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pembangunan Terminal Penumpang Tipe C di KTM Mesuji pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2022. Senin (20/11/23).
Seorang tersangka berinisial H ini merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mesuji. Saat ini H langsung dilakukan penahanan oleh pihak Kejari Mesuji selama 20 hari kedepan di Rutan Menggala, Tulang Bawang.
Leonardo Adiguna selaku Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) di kantornya mengatakan bahwa H berperan sebagai PPK dalam Pekerjaan Pembangunan Terminal Penumpang Tipe C di KTM Mesuji pada Tahun 2022 yang mendapatkan anggaran TP (Tugas Perbantuan) sebesar Rp. 1.7 Milyar, yang bersumber dari APBN DITJEN PPKTRANS Tahun Anggaran 2022.
“Hari ini kami kembali menetapkan seorang tersangka berinisial H. Dia ikut bertanggung jawab dalam kegiatan tersebut. Kami masih melakukan pengembangan, tidak menuntut kemungkinan akan ada tersangka lain,” jelas Leonardo.
“Peran secara spesifik dari H nanti diungkapkan di persidangan. Untuk kasus ini, kita mengajak semua pihak penyelenggara pengadaan barang dan jasa di Mesuji untuk lebih memperhatikan aturan agar terhindar dari pelanggaran hukum,” lanjutnya.(Has)
Comment