by

Kejari Tuba Tetapkan Tersangaka Dugaan Tindak Pidana Korupsi PKBM Raden Intan

Tulangbawang,ForRakyat.co.id–Kejaksaan Negri (Kejari) Tuulang Bawang (Tuba) melakukan penetapan tersangka terhadap kasus dugaan korupsi anggaran pelatihan pada pusat kegiatan belanja masyarakat (PKBM) raden intan di kabupaten tuba tahun 2022/2023. Kamis (3/10/24).

bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tuba Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tuba telah melakukan penetapan Tersangka berinisial P selaku Ketua Yayasan PKBM Raden Intan, dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Pelatihan pada PKBM Raden Intan di Kabupaten Tuba TA. 2022 s/d 2023.

Penyidik melakukan penahanan badan terhadap Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tuba Nomor : PRINT-01/L.8.18/Fd.1/10/2024 tanggal 03 Oktober 2024 selama 20 hari kedepan sejak 03 Oktober 2024 s/d 22 Oktober 2024 di Rutan Kelas II B Menggala.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tuba nomor : Print-01/L.8.18/Fd.1/05/2024 tanggal 27 Mei 2024, Tim Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan kepada saksi-saksi dan pihak terkait.

Dalam kegiatan PKBM Raden Intan TA.2022-2023 berdasarkan penghitungan Auditor pada Inspektorat Kabupaten Tuba Kerugian Negara diperkirakan sebesar Rp. 717.799.770,00, modus yang dilakukan Tersangka tak lain antaranya: tutor fiktif, pemotongan honor tutor yang ada, pembelanjaan fiktif atau tidak direalisasikan termasuk pembelanjaan yang di mark up tersangka tersebut.

Dalam hal ini Tersangka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (red).

ads header

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.