
KOTAAGUNG, FORRAKYAT.CO.ID– Terganjal Undang-Undang nomor 20 tahun 2023, pemkab Tanggamus, pastikan tidak akan melaksanakan pengangkatan pegawai non ASN. Pasalnya bila sampai melakukan pengangkatan PPPK penuh waktu, instansi pemerintah akan dikenakan sangsi.
Asisten II bidang perekonomian pembangunan sekretariat bupati Tanggamus Hendra Wijaya Mega saat dikonfirmasi mengatakan, rapat yang digelar pemkab Tanggamus bersama Tim TAPD, para Asisten, BKPSDM, bagian hukum dan Dinas pendidikan, sebelumnya merujuk pada orasi yang dilakukan oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) beberapa waku lalu.
“Selain menyikapi aspirasi damai para pegawai non ASN, kita juga membahas soal regulasi penganggaran sesuai dengan surat edaran dari Kemendagri,” katanya.
Dikatakan nya, dari surat edaran Mendagri terkait Penganggaran Tenaga PPPK Paruh Waktu bersama, alokasi anggaran belanja pegawai ASN dan PPPK Pemkab Tanggamus di tahun 2025, berdasarkan pasal 66 Undang-undang nomor 20 tahun 2023, dinyatakan bahwa pegawai non ASN dan sebagainya wajib diselesaikan penataan nya paling lambat Desember 2024 lalu.
Dan sejak aturan itu berlaku instansi pemerintah dilarang melakukan pengangkatan pegawai non ASN dan sebagainya selain pegawai ASN. Didalam aturan tersebut juga diatur tentanh, penganggaran gaji bagi pegawai PPPK paruh waktu, dilaksanakan berdasarkan Diktum pertama, ketiga, diktum ketiga belas dan diktum kedua puluh berdasarkan keputusan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 16 tahun 2025 tentang PPPK paruh waktu.
“Ini loh ada aturan-aturan nya. Jadi sejak berlaku nya aturan itu, instansi pemerintah dilarang melakukan perekrutan pegawai non ASN atau apalah namanya. Jadi apabila ada instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non ASN, maka akan diberikan sangsi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku diatas,” kata dia.
Mantan kepala Bappeda Tanggamus itu juga menjelaskan, selain aturan diatas juga, ada undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah (HKPD).dimana terdapat aturan mengenai pembatasan proporsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja APBD.
Alokasi anggaran belanja pegawai ASN dan PPPK Pemkab Tanggamus di tahun 2025, jelasnya, telah menyerap sekitar 34 persen dana APBD Kabupaten Tanggamus. Sementara, jika mengacu ke UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, maka jumlah tersebut sudah melebihi ambang batas yang ditetapkan pemerintah sebesar 30 persen. Dan bila memang pemkab akan dipaksakan untuk memenuhi tuntutan pegawai PPPK paruh waktu yang berjumlah sekitar tiga ribuan menjadi pegawai PPPK penuh waktu tidak akan memungkinkan untuk dikabulkan.
“Aturannya jelas loh, sudah melebihi untuk gaji pegawai pemda Tanggamus ini. Jadi tidak mungkinkan APBD Tanggamus dihabiskan untuk pegawai saja dan tidak ada pembangunan,” jelas Hendra. (wan)
Comment