TULANGBAWANG – Polemik yang mencuat akibat Surat Edaran (SE) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tulangbawang terus menuai kritik tajam dari kalangan insan pers. Para wartawan dan pemilik perusahaan media menilai SE tersebut tidak hanya merugikan secara profesional, namun juga menggerus ekosistem perekonomian media lokal yang semakin terpuruk. Senin, (22/09/2025)
Bupati Tulangbawang, Drs. Qudrotul Ikhwan, didesak untuk mengambil langkah tegas dan bijak dalam menyikapi permasalahan ini. Desakan tersebut menguat karena Bupati sebelumnya telah berjanji kepada wartawan aksi massa pada tanggal 15 September 2025 untuk segera menuntaskan masalah yang mereka hadapi.
“Retorika yang muncul dari SE ini nyata-nyata menambah pendapatan masyarakat. Kita tidak hanya bicara wartawan, tapi juga perusahaan media yang mengancam eksistensinya akibat regulasi yang diduga dibandingkan dengan peraturan-undangan,” tegas Jeffry dan Abdul Rohman direktur media lokal.
Menurutnya, kondisi ini sudah berlangsung selama dua tahun tanpa kepastian. Alhasil, sejumlah wartawan merasa wajar menggelar aksi protes karena dibiarkan begitu saja tanpa masukan yang layak.
Masyarakat pers berharap agar Bupati Qudrotul Ikhwan menunjukkan keberpihakan yang jelas terhadap kebebasan pers serta keinginan perusahaan media lokal.
Salah satu tuntutan utama adalah agar Kadis Kominfo saat ini segera diturunkan ke jabatan lain, demi menghindari keruhnya suasana.
“Bupati harus menunjukkan eksistensinya. Jika tidak ada langkah nyata, maka hal ini justru akan menghambat ekosistem pers di Tulangbawang, khususnya di Menggala yang menjadi pusat aktivitas media,” tutupnya.
Polemik ujian kini menjadi serius bagi kepemimpinan Qudrotul Ikhwan. Apakah ia berani mengambil langkah strategis demi menghentikan gejolak, atau justru membiarkan konflik berkepanjangan yang bisa memperlemah sendi demokrasi di daerah.
Sementara itu, mantan Ketua PWI Tulangbawang, Rusdi Rifaie menghimbau agar Kadis Kominfo Tulangbawang tidak me-‘kambing hitamkan’ kinerja Dewan Pers untuk mengkebiri eksistensi pekerja pers dan perusahaan pers lokal.
“Khan sudah ada keputusan pengadilan yang menyatakan dalam hal jalinan kemitraan pihak pemerintah dengan pers, tidak musti dikaitkan dengan ketentuan pers, silahkan cari regulasinya,” ujar Rusdi.
Ia pun menyesalkan, karena sepengetahuan dirinya pers disetiap daerah wajib dibina oleh pemerintah daerah setara dengan pembinaan untuk partai politik, bahkan organisasi non profesi lainnya. “Pemerintah daerah tentunya harus bijak melihat dalam konteks ini, karena perusahaan pers membayar pajak dan menciptakan lapangan kerja (Berkarya),” harapnya.
Pewarta yang merintis karya jurnalis tepat ulang tahun pertama Kabupaten Tulangbawang terbentuk dan lahirnya era reformasi ini, kembali menghimbau agar para pejabat yang berkarier dalam lingkup kabupaten Tulangbawang, hendaknya jangan kaku, namun luwes dalam setiap menerapkan kebijakan.(*)



Comment