by

Selaraskan Struktur Organisasi Kesehatan, Pemkab Tubaba Ikuti Sosialisasi Permenkes No. 2 Tahun 2026

-KESEHATAN-20 views

Tubaba,ForRakyat.co—Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) berkomitmen penuh dalam mendukung transformasi kesehatan nasional. Hal ini ditunjukkan dengan kehadiran Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tubaba, Ir. Iwan Mursalin, S.Si., MM., MT., dalam Rapat Koordinasi Pembinaan Wilayah yang beragenda Sosialisasi dan Implementasi Permenkes Nomor 2 Tahun 2026 pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Bidang Kesehatan, Selasa (23/06/2026).

Acara yang berlangsung secara virtual melalui sambungan Zoom Meeting ini juga turut dihadiri oleh Plt. Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Tubaba, Novian Priahutama, S.E., M.M., Kepala Bagian Organisasi, serta jajaran perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tubaba.

Kegiatan strategis ini dibuka langsung oleh Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan RI, Prof. Asnawi Abdullah, SKM., M.Sc.PH., Ph.D. Dalam sambutannya, Prof. Asnawi memberikan apresiasi tinggi atas komitmen para Sekretaris Daerah dan kepala OPD di seluruh Indonesia yang hadir demi menyukseskan implementasi regulasi baru ini.

“Kebijakan ini bukan sekadar perubahan nama atau formalitas belaka, melainkan sebuah penguatan fungsi, tugas, dan alur tanggung jawab. Jika diibaratkan sebuah orkestra, unit-unit kerja kesehatan harus memegang lembar partitur yang sama agar tercipta harmoni pelayanan yang prima bagi masyarakat,” ujar Kepala BKPK Kemenkes RI dalam arahannya.

Permenkes Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah dan Unit Kerja di Bidang Kesehatan membawa perubahan fundamental dalam tata kelola kelembagaan daerah.

Berikut adalah poin-poin krusial dari regulasi tersebut:

Penyelarasan Horizontal dan Vertikal:

Mengintegrasikan struktur organisasi kesehatan di tingkat daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) agar sejalan dengan arah transformasi kesehatan nasional dan struktur kelembagaan baru di lingkungan Kemenkes RI.

Standardisasi Tata Kelola:

Menyeragamkan penamaan (nomenklatur) serta struktur kelembagaan dari tingkat dinas hingga unit terkecil, meliputi Dinas Kesehatan, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), Rumah Sakit Daerah, hingga Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di seluruh Indonesia.

Mencegah Disonansi Birokrasi:

Meminimalisir kendala atau ketidakselarasan (disonansi) yang selama ini sering terjadi dalam proses koordinasi lintas sektor, sistem penganggaran, hingga mekanisme pelaporan antara pusat dan daerah.

Pondasi Manajemen SDM dan Anggaran:

Regulasi ini menjadi acuan mutlak bagi daerah dalam merombak struktur organisasi, menyusun uraian tugas (job description), memetakan formasi kebutuhan SDM Kesehatan, hingga alokasi anggaran belanja daerah.

Mengingat dampaknya yang luas, Prof. Asnawi mengingatkan agar proses transisi di daerah dilakukan secara terencana, bertahap, dan menyesuaikan dengan kondisi riil masing-masing wilayah. Sinergi ketat antara Biro OSDM, Bappeda, Dinas Kesehatan, dan Bagian Organisasi Daerah menjadi kunci utama agar proses penataan ini tidak sampai mengganggu pelayanan publik yang sedang berjalan.

Guna memastikan implementasi berjalan mulus, Kementerian Kesehatan bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Asosiasi Dinas Kesehatan (Adinkes) menyatakan siap memfasilitasi daerah melalui forum diskusi, bimbingan teknis (bimtek), serta pendampingan intensif. Tiap provinsi pun diminta segera menyiapkan data organisasi dan peta kebutuhan penyesuaian agar langkah konkret dapat langsung dieksekusi di lapangan. (Kmf/jau)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.