Last updated on Oktober 28th, 2026 at 09:37 pm
Tulang Bawang – Gerak cepat jajaran Polsek Menggala, Polres Tulang Bawang, dalam menindaklanjuti laporan masyarakat kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial AI (34) diamankan terkait dugaan tindak pidana pencurian enam batang besi ulir milik gudang CV Karya Tani Menggala, dengan kerugian korban ditaksir mencapai Rp1,2 juta.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa (27/10/2026), setelah Unit Reskrim Polsek Menggala melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan polisi yang diterima pada hari yang sama.
Peristiwa dugaan pencurian itu bermula pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat mengecek gudang CV Karya Tani Menggala yang berada di Jalan HI Sabki Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, korban bernama Juli Afrizal mendapati enam batang besi ulir ukuran 16 BPS SNI TS 420 yang sebelumnya berada di halaman gudang telah hilang.
Merasa dirugikan, korban kemudian berupaya mencari tahu keberadaan besi tersebut. Sekitar pukul 13.00 WIB pada hari yang sama, ketika melintas di Jalan 4, Kelurahan Ujung Gunung, korban melihat seorang pria yang mengendarai sepeda motor sambil membawa obrok berisi besi.Mencurigai besi tersebut merupakan barang miliknya yang hilang, korban menghentikan pria itu dan menanyakan asal-usul besi yang dibawanya.
Pria yang diketahui berprofesi sebagai pengepul barang rongsokan keliling tersebut mengaku membeli besi itu dari seorang laki-laki bernama Andi, yang disebut tinggal tidak jauh dari lokasi gudang CV Karya Tani Menggala.Informasi tersebut menjadi salah satu petunjuk awal bagi korban untuk melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian agar ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Menggala yang dipimpin Ps. Kanit Reskrim Aipda Solihin, S.H., melakukan penyelidikan guna mengungkap dugaan tindak pidana pencurian tersebut.Hasilnya, pada Selasa (27/10/2026), petugas berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku bernama Andi Irawan di kediamannya. Selanjutnya, pria tersebut dibawa ke Polsek Menggala untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar nota dan enam batang besi ulir berukuran 16 inci dengan panjang sekitar 2,5 meter. (*)








Komentar