Last updated on Oktober 29th, 2026 at 08:20 pm
Tulang Bawang|ForRakyat.co.id– Gerak cepat Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang kembali membuahkan hasil dalam mengungkap dugaan tindak pidana pencurian. Seorang pria berinisial AD berhasil diamankan petugas setelah diduga terlibat dalam pencurian satu unit handphone Samsung Galaxy A04 milik warga di wilayah Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Tulang Bawang dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif. Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 29 September 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, di Jalan Perkampungan Ethanol, Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
Berdasarkan laporan kepolisian, kejadian bermula ketika korban sedang mengambil barang belanjaan berupa drum plastik untuk keperluan menyiram tanaman pertanian. Saat itu, korban meletakkan handphone miliknya di dashboard mobil. Namun, ketika korban hendak menghubungi rekannya, ia mendapati handphone tersebut sudah tidak berada di tempat semula. Korban kemudian mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp2 juta dan melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Polres Tulang Bawang Bersama Tim Tekab 308 langsung melakukan penyelidikan guna mengungkap dugaan tindak pidana pencurian tersebut. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di sebuah rumah di Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.
Tim URC Polres Tulang Bawang Bersama Tim Tekab 308 kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan tindakan kepolisian. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AD. Saat pengamanan, petugas turut menemukan satu unit handphone Samsung Galaxy A04 yang diduga merupakan barang milik korban. Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Tulang Bawang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Apfryyadi Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.M., menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat menjadi perhatian kepolisian dan akan ditindaklanjuti melalui langkah-langkah penyelidikan sesuai prosedur yang berlaku.
“Pengungkapan perkara ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta menindaklanjuti setiap laporan dugaan tindak pidana. Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan menjaga barang berharga, terutama ketika beraktivitas di luar rumah,” Ungkap Kasat Reskrim.
Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas. Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Samsung Galaxy A04. Kasus tersebut ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP.
Penyidik selanjutnya melakukan pelengkapan administrasi penyidikan serta mendalami perkara untuk kepentingan proses hukum berikutnya. Polres Tulang Bawang mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan dengan meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan, termasuk di dalam kendaraan.
Polri hadir untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Melalui kerja cepat dan profesional, Polres Tulang Bawang terus berupaya menjaga keamanan serta memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Tulang Bawang. (*)








Komentar