BANDAR LAMPUNG,FORRAKYAT.CO — Penahanan sejumlah relawan kemanusiaan dan jurnalis Indonesia dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 menuju Gaza menuai kecaman luas dari berbagai kalangan.
Pasukan Israel dilaporkan mencegat kapal sipil yang membawa bantuan kemanusiaan di perairan internasional dekat Siprus pada Senin, 18 Mei 2026.
Dalam insiden tersebut, sejumlah warga negara Indonesia dilaporkan ditahan, termasuk para jurnalis yang tengah menjalankan tugas peliputan misi kemanusiaan internasional menuju Palestina.
Mereka diantaranya Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo, Bambang Noroyono dan Thoudy Badai Rifan Billah dari Republika, serta Rahendro Herubowo dari iNewsTV.
Salah satu sosok yang menjadi perhatian publik adalah Andre Prasetyo Nugroho, jurnalis Tempo TV asal Lampung. Andre diketahui merupakan alumni Program Studi Pendidikan Sejarah FKIP Universitas Lampung (Unila) serta alumni Pemimpin Umum UKPM Teknokra Unila.
Ia juga aktif dalam jejaring jurnalisme independen dan tergabung dalam misi kemanusiaan untuk mendokumentasikan kondisi Gaza secara langsung.
Sebelum kontak dengan kapal terputus, Andre sempat mengirimkan video darurat atau SOS yang menyatakan bahwa dirinya kemungkinan telah diintersep oleh militer Israel.
Video tersebut kemudian menyebar luas di media sosial dan memicu gelombang solidaritas terhadap para relawan dan jurnalis Indonesia.
Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung, Aprohan Saputra, M.Pd., menyampaikan kutukan keras atas tindakan yang dilakukan zionis Israel terhadap relawan kemanusiaan dan jurnalis Indonesia dalam misi tersebut.
Menurut Aprohan, tindakan intersepsi terhadap kapal sipil di perairan internasional merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip-prinsip kemanusiaan dan kebebasan pers internasional.
Pihaknya mengecam keras tindakan Israel yang menahan dan menculik relawan kemanusiaan serta jurnalis Indonesia dalam misi Global Sumud Flotilla.
“Mereka datang bukan membawa senjata, tetapi membawa bantuan kemanusiaan dan menyuarakan penderitaan rakyat Palestina kepada dunia,” ujar General Manager (GM) Redaksi Lampung Newspaper itu, Kamis, 21 Mei 2026.
Ia menegaskan bahwa jurnalis memiliki perlindungan dalam hukum internasional dan tidak boleh menjadi target intimidasi maupun penahanan ketika menjalankan tugas jurnalistik.
“Keselamatan para relawan dan jurnalis harus menjadi prioritas. Dunia internasional tidak boleh diam terhadap tindakan yang mengancam misi kemanusiaan dan kebebasan pers,” tegasnya.
Sebagai sesama alumni UKPM Teknokra Unila, Aprohan juga menyampaikan solidaritas moral terhadap Andre Prasetyo Nugroho yang saat ini berada dalam situasi darurat di tengah misi kemanusiaan internasional.
“Pers mahasiswa mengajarkan keberanian menyuarakan kebenaran dan keberpihakan terhadap nilai kemanusiaan. Apa yang dilakukan Andre adalah bagian dari panggilan moral seorang jurnalis,” tambahnya.
Aprohan juga meminta pemerintah Indonesia memperkuat langkah diplomatik guna memastikan seluruh warga negara Indonesia yang berada dalam misi tersebut dapat segera dibebaskan dan dipulangkan dengan selamat.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menyuarakan solidaritas kemanusiaan bagi Palestina dan mendukung upaya pembebasan para relawan Indonesia,” katanya.
Sementara itu, gelombang dukungan terhadap pembebasan jurnalis dan relawan Indonesia juga terus menguat di berbagai daerah. Sejumlah komunitas pers, aktivis kemanusiaan, dan organisasi masyarakat menyampaikan solidaritas melalui media sosial maupun aksi publik. (*)








Comment